Â
Saat ini kegiatan transfer dan juga perkembangannya di dunia perbankan sudah semakin meningkat. Beruntung di negeri yang kita cintai perihal transfer dana telah diatur dalam undang undang. Namun bukan berarti arus transfer akan lancar jaya, bisa saja ada tangan tangan yang tak terlihat memanfaatkan celah untuk meraih keuntungan.
Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dalam pasal 2 ayat a dan juga b, bahwa transfer dana bisa berada di wilayah Negara Kesatuan Indonesia atau pun ke luar atau dari luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia.
Bahwa menyigi transfer yang meragukan dan juga "dana siluman" hasil kejahatan merupakan hal yang harus dilakukan pemerintah. Sebagai regulator kebijakan dalam hal perbankan, pemerintah seyogyanya tetap bersiaga dalam lalu lintas keuangan.
Sebenarnya kasus dana siluman bisa saja terdeteksi bila mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dalam pasal 73 yang berbunyi "Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana kepada Bank Indonesia."
Namun tak dapat dipungkiri, kejahatan ibaratnya selalu berjalan seakan lebih cepat, namun bila pemerintah cekatan mengendus dana siluman yang merupakan dana transfer uang asing bisa terendus, sehingga keberadaannya dapat terlacak.
Pengambil keputusan di bidang finansial seutuhnya adalah pemerintah dan dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang membawahi bank bank plat merah agar terus bebenah. Kasus salah transfer yang menimba nasabah prioritas BRI sepertinya layak menjadi pelajaran berharga.
Sebagai orang nomor satu di Kementerian BUMN, Erick Thohir sangat layak untuk memperhatikan kinerja BRI dalam menangani permasalahan yang menjadi pusat perhatian publik akhir akhir ini. Salah transfer sangat mungkin menjadi salah satu jalan masuk adanya money laundry, bila bisa dicegah maka jangan ragu untuk melakukannya agar memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sudah saatnya dilakukan edukasi perbankan, tak melulu diberi pengertian tentang pentingnya menabung di bank bagi masyarakat, namun juga perlu litigasi permasalahan dana yang mengendap di sejumlah bank adalah dana siluman ataukah dana yang sewajarnya.
Apalagi saat ini payung hukum tentang hal hal seputar penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana bisa dipelajari melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masyarakat Indonesia pasti menginginkan bank bank plat merah beroperasi dengan reputasi terbaik dan juga menjadi sebuah bank kebanggaan dan terus membenahi pelayanannya namun selain itu juga memiliki integrasi untuk mengelola keuangan agar tidak salah langkah.
Sangat menarik jika publik tanah air lebih mahfum akan jahatnya keberadaan dana siluman dan menjadi isue nasional, bahwa uang yang tidak didapat secara semestinya menjadi perhatian bersama, dan mereka yang bermain dengan uang tersebut layak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Yuk bisa yuk kita kawal bila ada transaksi keuangan yang mencurigakan di sebuah bank terlebih bila bank tersebut adalah milik pemerintah, bukan berarti kita membenci bank tersebut, namun jangan sampai terjadi bila bank plat merah dirongrong oleh oknum yang mementingkan kepentingan pribadi untuk meraih keuntungan.
Bahkan secara gamblang disebutkan dalam pasal 1 ayat 5(a) yang menyebutkan Transaksi Keuangan  mencurigakan adalah: " Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan.
Bahwa permasalahan uang siluman bukanlah hal yang tabu untuk dibicarakan, jangan ada lagi nasabah yang dijadikan sasaran untuk menutupi permainan dana siluman, saatnya negara melawan kejahatan di dalam dunia perbankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H