Hadirnya serikat pekerja adalah menjembatani dialog antara pihak pekerja dan juga pengusaha, ada posisi kesetaraan yang diatur dalam Undang Undang. Bahwa di tahun 2020 hingga 2021, sebuah pandemi menghantam peradaban dunia saat ini dan memberi dampak yang luar biasa pada aspek politik, ekonomi maupun sosial budaya.
Keberlangsungan usaha menjadi titik tumpu agar pekerja merasa aman ketika melakukan pekerjaannya dan pihak pengusaha pun membuat rencana keberlangsungan usaha yang sesuai dengan regulasi dan kebijakan perusahaan. Langkah adaptif dengan perubahan begitu cepat karena adanya pandemi menjadikan perusahaan tetap bisa bertahan.
Bagaimana dengan para pekerja yang notabene adalah anggota serikat pekerja. Adakah dialog sosial yang melibatkan pengusaha, pekerja dan pemerintah. Perlu digaris bawahi ketentuan sosial dialog adalah selaras dengan ratifikasi Konvensi ILO Â Nomor 98 tentang Hak untuk beroraganisasi dan Perundingan Bersama dan Konvensi Nomor 144 tentang konsultasi Tripatrit.
Baik pengusaha, pekerja maupun pemerintah tak bisa berlari sendiri sendiri, perlu kolaborasi dan langkah apik agar pandemi tidak lebih meluas penyebarannya. Peran serikat pekerja penting untuk pencegahandan penanggulangan Covid-19, apa saja yang semestinya yang dilakukan serikat pekerja dalam hal ini?
Yang pasti adalah berperan katif dalam mendukung kebijakan perusahaan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pelaksanaan kebijakan bersama managemen merupakan hal yang krusial dan dapat dilakukan dengan perencanaan kebijakan dan yang lebih penting serikat pekerja mampu mengimplementasi kebijakan sekaligus memonitoring pelaksanaannya.
Penyebaran kasus Covid-19 di tempat kerja sedapatnya dapat di cegah, dengan cara melaksanakan kiat kiat pencegahan sesuai prosedural protokol kesehatan. Selain itu serikat pekerja secara aktif mensosialisasikan kepada para anggota kebijakan perusahaan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
Sosial dialog dengan manajemen perusahaan bukanlah hal yang tabu dilakukan, mengoptimalkan sinergi kebijakan dan juga pelaksanaan di lapangan seraya  mengamati langsung dampaknya bagi para pekerja. Dialog yang saling menghargai membuka kesempatan memecahkan permasalahan yang dihadapi.
Menolak dan mencegah adanya stigma apabila ada pekerja terkontaminasi positif Covid-19. Bahwa siapa pun bisa saja tertular dengan penyakit ini dan itu bukanlah sebuah kutukan,peran serikat pekerja selayaknya mampu menghadapi situasi stigma jika pekerja mengalami situasi terpapar Corona Virus Disease.
Serikat Pekerja merencanakan mitigasi resiko pandemi Covid-19, atur beberapa langkah agar mitigasi tersebut mencapai hasil yang di inginkan. Lakukan analisa kerentanan terhadap kegiatan usaha, salah satunya dengan cara membuka diskusi serta melihat resiko secara nyata dari prioritas resiko ancaman yang sudah ditentukan.
Merencanakan tindakan untuk mitigasi dengan menentukan target mitigasi sesuai kemampuan perusahaan, susun tindakan yang harus dilakukan secara detail, jelas dan juga terukur. Periksa kembali kemungkinan pelaksanaan tindakan yang disusun dan kemungkinan untuk mewujudkan target.
Serikat pekerja bisa melakukan penjadwalan pelaksanaan tindakan, caranya adalah dengan menghitung estimasi waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembuatan rencana tindakan mitigasi yang telah ditetapkan. Cek dan ricek apakah pekerjaan perencanaan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
Pastikan kebutuhan untuk melaksanakan tindakan mitigasi dengan cara mengidentifikasi sumber daya untuk lakukan mitigasi, Â rinci kebutuhan sumber daya berupa kebijakan, kewenangan atau dana dan personil. Melihat kemampuan personel yang mempunyai tanggung jawab untuk pelaksanaan mitigasi.
Pekerja, perusahaan dan juga pemerintah harus tetap fokus dan bersinergi agar pandemi Covid-19 bisa berlalu dari hadapan kita semua, keberlangsungan usaha merupakan langkah nyata yang harus diambil agar kinerja ekonomi perusahaan tetap berlangsung dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk semua serikat pekerja di tanah air saatnya kita bersatu melawan pandemi Corona secara kolektif.
Sumber referensi tulisan: Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Tempat Kerja (ILO,KEMNAKER, IDKI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H