Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terinfeksi Covid-19, Bagaimana Hak Pekerja Mendapatkan Upah?

8 November 2021   23:03 Diperbarui: 8 November 2021   23:05 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi melanda namun soal jokes atau candaan ala buruh memang acapkali mengundang senyum hingga tawa yang terbahak, mereka mempunyai segudang lelucon dan inilah sebenarnya seni yang juga membuat kita merenung kembali. Salah satu jokes yang cukup populer di kalangan buruh adalah, buruh kemungkinan tak tertular Covid-19 karena mereka terbuat dari umbi umbian.

Namun jokes tetaplah candaan, banyak juga kaum buruh mengalami yang namanya terinfeksi Corona Virus Disease, bagaimana jika pekerja sakit karena Covid-19, apa kabar dengan gajinya itu? Yuk kita lihat tentang Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE yang diteken pada tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Bahwa perlindungan upah terhadap buruh tetap dilakukan. Selain itu yang diperlukan adalah tindakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus Covid-19 yang bisa saja terjadi di lingkungan kerja.

Payung hukum yang tertera dalam Surat Edaran ini tentu memberi angin segar bagi para pekerja, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pantauan(ODP) dan hal itu diperkuat dengan surat keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama  14 hari, upahnya tetap dibayar merupakan hal yang patut diapresiasi.

Bagaimana jika terjadi pekerja/buruh masuk dalam kategori suspek Covid-19 dan dikarantina atau melakukan isolasi dan berdasar keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh meski pekerja/buruh mengalami masa karantina, dan pembayaran gajinya, dibayar penuh.

Badan Kesehatan Dunia, WHO menyatakan bahwa Covid-19 adalah pandemi global yang sangat mungkin berpengaruh terhadap dunia usaha, penting untuk melakukan upaya agar para pekerja terlindungi dan juga dunia usaha pun terselamatkan dari goncangan pandemi yang sangat terasa sekali dampaknya.

Patut mendapat apresiasi dengan adanya melakukan pembinaan dan juga pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dilakukan pemerintah. Tindakan lain yaitu pencegahan dengan mengupayakan hidup sehat dan bersih, hal ini bisa menjadi integrasi dalam program K3.

Selayaknya pimpinan perusahaan membuat rencana kesiapsiagaan ketika Covid-19 terjadi, meminimalkan resiko tertular adalah langkah antisipasi yang bisa diterapkan ketika berada di tempat kerja. Perlu diingat bahwa pekerja maupun pengusaha yang beresiko, diduga atau juga mengalami Covid-19. Penanganan langkah langkah yang sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan bisa diterapkan. Pengusaha dan pekerja dalam menghadapi situasi pandemi sebisanya mampu saling menjaga satu sama lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun