Â
Bahwa siapapun sangat mungkin terpapar Covid-19, saat ini kita sama sama tahu bahwa setiap profesi pun bisa saja mengalami resiko Covid-19. Bagaimana jika seorang pekerja mengalami sakit karena Covid. Dokter Helmi R. Gunadi MKK yang merupakan lulusan Magister Kedokteran Kerja, Fakultas Kedokteran  Universitas Indonesia, dalam webinar untuk Pelatihan Promosi K3 dan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja.
Memaparkan bahwa resiko Covid-19 di tempat kerja sangat mungkin terjadi dan bisa menimpa pekerja maupun pemberi kerja. Jika misalkan seorang pekerja menderita sakit karena Covid-19 adakah dasar hukumnya untuk pekerja mendapatkan perawatan.Â
Marilah kita melihat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19.
Perlu juga diperhatikan ketika berada di tempat kerja, bagaimana harus mengerti tentang regulasi Covid-19. Selanjutnya dokter Helmi R. Gunadi MKK menjelaskan perlu untuk jumlah pekerja di area kerja, selanjutnya status Covid-19 di area kerja. Yang tak kalah penting adalah mengetahui assessment resiko lingkungan kerja seperti sistem ventilasi dan sistem sirkulasi.
Jangan lupa juga ketersedian APD dan juga disinfektan. Jika semua pekerja mengetahui hal ini maka resiko Covid-19 dapat diminimalisir. Pekerja juga paling tidak mengetahui Assessment tempat kerja berdasarkan skala angka, jika angka 1hingga 3 berarti resiko rendah, untuk angka 4-6 maka itu merupakan resiko sedang, sedang untuk angka 6 hingga 10 bisa disebut dengan resiko tinggi.
Untuk para pekerja mengetahui resiko Covid-19 dapat di lihat seperti riwayat vaksinasi, jenis pekerjaan, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri dan juga assessement resiko pekerja yang meliputi usia, faktor komorbid atau penyakit yang menyertainya, sistem kerja dan juga pola kerja yang dilakukan.
Bagaimana resiko dan kematian akibat SARS-COV-2 di tempat kerja? Ternyata ada klasifikasinya lho, kategori rendah, diizinkan bekerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dengan mengenakan masker, menjaga jarak fisik, tidak berkerumun, mencuci tangan.
Untuk klasifikasi sedang, berkonsultasi dengan dokter perusahaan untuk mendiskusikan resiko dan peluang tenaga kerja dalam mengurangi resiko pajanan dan dampak dari Covid-19. Untuk klasifikasi berat, bisa melakukan konseling tenaga kerja tentang resiko tinggi dalam bekerja dan membertimbangkan bekerja di rumah.
Semoga resiko pekerja yang terpapar Covid-19 dapat diminimalisir, bahwa pekerja merupakan aset bagi perusahaan, begitu juga perusahaan merupakan tempat ikhtiar bagi pekerja untuk menafkahi keluarga. Dengan sama sama mengetahui resiko Covid-19 antara pemberi kerja dan pekerja maka diharapkan akan sedapat mungkin pandemi Covid-19 bisa dicegah.
Saatnya pekerja lebih terbuka untuk mengetahu resiko penularan Covid-19 di tempat kerja. Terima kasih juga untuk dokter Helmi R. Gunadi, MKK dari Ikatan Dokter Kerja Indonesia yang telah memberikam penjelasan secara runut, semoga ilmu yang diberikan bermanfaat untuk kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H