Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Anti Ribet Bayar Zakat/Donasi Via Online

6 Mei 2021   12:44 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:14 1326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ramadan hadir memberikan kegembiraan bagi seluruh ummat muslimin di seluruh dunia, saat ini merupakan minggu terakhir Ramadan, tapi jangan lupa bahwa kesempurnaan puasa yang kita kerjakan mesti ditutup manis dengan membayar zakat fitrah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas ummat Muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang orang keluar untuk sholat(HR Bukhari Muslim)".

Bagaimana pembayaran zakat di era kekinian? Bolehkah bayar zakat melalui online dan tanpa perlu berhadap hadapan dengan amil zakat, seperti yang kita lakukan beberapa tahun lalu. Syeikh Yusuf Al Qardhawi dalam Fiqhuzzakat menyebutkan pemberi zakat tidak harus menyertakan secara ekplisit dana yang ia berikan adalah zakat.

Pendapat Buya Yahya dalam salah satu kanal Youtube menyebutkan boleh saja membayar zakat secara online, namun cari tahu dahulu yang mengumpulkan zakatnya apakah amanah atau tidak, boleh bayar zakat online namun prioritas adalah perhatikan adalah untuk sekitar lingkungan kita.

Di era internet saat ini, kemudahan membayar zakat penghasilan maupun zakat fitrah telah menjadi hal biasa, Badan Amil Zakat Nasional dan juga Lembaga Amil Zakat telah membuka pembayaran zakat secara online. Musim pandemi dan ketika kerumunan menjadi hal yang kerap dihindari, membayar zakat via online menjadi pilihan realistis.

Setiap zaman mungkin akan berbeda beda, sepuluh tahun yang lalu, membayar zakat via handphone mungkin sesuatu yang tak lazim, teknologi terus bergerak, memudahkan orang untuk beramal kebajikan, zakat online merupakan jawaban bahwa, tak perlu ribet saat beribadah sepanjang tak melanggar kaidah fikh yang memang harus tetap kita perhatikan.

Memilih Lembaga Amil Zakat Yang Amanah

Dunia teknologi terus berkembang pesat di era sekarang, dengan segala kemudahan dan juga kecepatannya, internet telah membuka wawasan kita tentang beragam hal, bahkan saat ini pun zakat bisa ditunaikan secara online, perlu diperhatikan bahwa memilih lembaga zakat yang terpercaya merupakan salah satu upaya kita agar zakat yang kita berikan amanah dan juga tepat sasaran.

Zakat dikelola secara nasional oleh Badan Amil Zakat atau Baznas berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, selain itu ada jua lembaga  yang mengurus tentang zakat di sebut Lembaga Amil Zakat, di titik inilah kita semestinya jeli apakah LAZ tersebut mempunyai izin legal menurut peraturan Kementerian Agama  yang memiliki otoritas, atau juga ada rekomendasi dari Baznas. Lembaga Amil Zakat berbentuk lembaga, berbadan hukum dan juga memiliki pengawas syariah.

Ada beberapa Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di Kementerian Agama RI seperti LAZ Daarut Tauhid, LAZ NU, LAZ Muhammadiyah, LAZ Dompet Dhuafa, LAZ Baitul Maal Hidayatullah dan beberapa LAZ lainnya yang memang telah kredibel dalam pengelolaannya. Jadi intinya sih teliti sebelum membayar zakat online.

Masjid Zaman Now Punya Scan QR

Penggunaan Scan QR di masjid Salman ITB memudahkan jamaah untuk bersedakah (dokpri)
Penggunaan Scan QR di masjid Salman ITB memudahkan jamaah untuk bersedakah (dokpri)
Setiap masjid pastinya memiliki kotak amal berbentuk kotak dan ada juga yang ditempatkan di areal strategis dengan gembok yang menyertainya, maklumlah pembobolan kotak amal kerap terjadi. Seperti yang dialami masjid Nurul Huda desa Rajawetan saat Ramadan berjalan satu pekan.

Kini metode lebih smart mulai di terapkan di masjid masjid, penulis pernah melihat masjid Salman yang berada di kampus ITB menampilkan scan QR beramal tanpa perlu merogoh uang tunai, begitu juga di masjid An Nuur Bio Farma Bandung serta masjid Al Azhar Jakarta Selatan dan mungkin sekali hal tersebut ada di masjid masjid lainnya.

Saat ini Bank Indonesia melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia untuk penggunaan Scan    QR di masjid masjid dengan mengacu pada QR Code Indonesia Standart(QRIS), saat ini merchant pengguna QRIS mencapai 6,5 juta dan kedepannya ditargetkan naik menjadi 12 juta.

Masjid pun tak ingin ketinggalan untuk urusan penggunaan QR Code, ditahun 2020 yang lalu telah ada 15 ribu Scan QR di masjid masjid Indonesia, tahun ini taget penggunan Scan QR diprediksi mencapai 30 ribu. Saat ini menurut Direktur Departemen Kebijakaan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Ismi Triswati, Scan QR masih memakai sistem Merchant Present Mode(MPM).

MPM memindai QR milik merchant yang statis maupun dinamis yang di hasilkan oleh Electronic Data  Captured, saat ini akan dikembangan metode Customer Presented Mode. Semoga saja di waktu mendatang memindai untuk pembayaran zakat, infaq maupun sedekah menjadi lebih mudah di tempat ibadah umat Islam. Lebih penting lagi yakni meminimalisasi tindak kriminal di masjid, duh kok nyolong di tempat suci deh nih  Abang penjahat, kapan kapoknya sih!

Menghitung Besaran Hitungan Zakat

Hukum membayar zakat berlaku secara universal terhadap semua manusia, baik si miskin yang mampu berzakat atau milyarder yang duitnya bejibun, jumlah pembayaran adalah sama, satu sha gandum atau kurma. Jika di Indonesia dikonversi menjadi 2,5 Kg beras atau 3.5 liter.

Seperti ketentuan yang dikeluarkan Baznas perihal pembayaran zakat di Jakarta yang tertuang dalam SK Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk ibu kotaDKI Jakarta raya sekitarnya yakni Rp 40.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, agama Islam juga mengatur pembayaran zakat penghasilan  dengan mengacu pada nilai emas yakni sebesar 85 gram. Jika harga emas Antam dalam rata rata tiga bulan terakhir di kisaran harga 922.000 per gram maka zakat pendapatan selama setahun minimal mencapai Rp 78.370.00 atau jika mempunyai pendapatan perbulan mencapai Rp 6.530.833, maka siap siap ya 2,5 % dikeluarkan untuk membersihkan harta kita.

Dengan zakat dan juga beragam sedekah dalam agama Islam, selayaknya ekonomi ummat akan terus berkembang, sudah saatnya ekonomi ummat mempunyai kemandirian dan ini adalah tugas bersama sama kita sebagai ummat Islam di Indonesia.

Saint Dan Teknologi Di Aplikasi Untuk Memantapkan Ibadah

Penggunaan internet di dunia pada awal 2021 menembus angka 4,66 miliar, aplikasi berbasis internet bermunculan setiap hari. Media sosial seperti Facebook, Instagram maupun WhatsApp terus mendapatkan pengguna baru.

Mungkin kita perlu berterima kasih kepada Al Khawarizmi yang merintis penggunaan angka nol dan memberikan pondasi Algoritma dan Aljabar sehingga komputer menjadi sepintar itu, bahkan bos Facebook tak segan segan mengakui bahwa ia pun mengagumi tokoh kelahiran 780 Masehi ini.

Saat ini aplikasi untuk mempermudah kegiatan beribadah telah membantu kehidupan, teknologi yang bermanfaat bagi peningkatan ibadah dan kualitas kehidupan rohani, aplikasi penentu arah kiblat, quran digital hingga pembayaran zakat online menjadi keseharian  yang dilalui bersama karena teknologi.

Secara tidak langsung Muhammad Ibn Musa Al Kharizmi dan juga ilmuan ilmuan Muslim masa lalu membuka jalan saint dan teknologi yang bisa kita nikmati sekarang. Bayar zakat dengan segera bisa dilakukan. Kemudahan ini jangan sampai kita terlena, kekuatan umat Islam adalah kesamaan akidah dan ini menjadi modal awal untuk majunya Islam.

Yuk menggunakan teknologi untuk mendukung ibadah kita (dokpri)
Yuk menggunakan teknologi untuk mendukung ibadah kita (dokpri)
Dari zakat online kita belajar bahwa teknologi tak ujug ujug datang namun dengan proses yang panjang. Semoga yang menciptakan aplikasi atau pun kemudahan kemudahan di gawai yang berhubungan dengan ibadah, jika dia muslim semoga menjadi amal jariah yang tak terputus.

Yuk tunaikan zakat, bisa secara konvensional dengan mendatangi masjid atau mushola terdekat, namun bisa juga membayar zakat via online melalui sentuhan jari di gawai.

 Semuanya sama baiknya, jangan sampai hal ini menjadi perbedaan tajam. Selamat berzakat, semoga kita semua menyempurnakan puasa Ramadan dengan membayar zakat fitrah tepat waktu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun