Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Anti Ribet Bayar Zakat/Donasi Via Online

6 Mei 2021   12:44 Diperbarui: 6 Mei 2021   13:14 1326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Al Azhar telah dilengkapi pembayaran ZIS secara elektronik(dokpri)

Ramadan hadir memberikan kegembiraan bagi seluruh ummat muslimin di seluruh dunia, saat ini merupakan minggu terakhir Ramadan, tapi jangan lupa bahwa kesempurnaan puasa yang kita kerjakan mesti ditutup manis dengan membayar zakat fitrah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas ummat Muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang orang keluar untuk sholat(HR Bukhari Muslim)".

Bagaimana pembayaran zakat di era kekinian? Bolehkah bayar zakat melalui online dan tanpa perlu berhadap hadapan dengan amil zakat, seperti yang kita lakukan beberapa tahun lalu. Syeikh Yusuf Al Qardhawi dalam Fiqhuzzakat menyebutkan pemberi zakat tidak harus menyertakan secara ekplisit dana yang ia berikan adalah zakat.

Pendapat Buya Yahya dalam salah satu kanal Youtube menyebutkan boleh saja membayar zakat secara online, namun cari tahu dahulu yang mengumpulkan zakatnya apakah amanah atau tidak, boleh bayar zakat online namun prioritas adalah perhatikan adalah untuk sekitar lingkungan kita.

Di era internet saat ini, kemudahan membayar zakat penghasilan maupun zakat fitrah telah menjadi hal biasa, Badan Amil Zakat Nasional dan juga Lembaga Amil Zakat telah membuka pembayaran zakat secara online. Musim pandemi dan ketika kerumunan menjadi hal yang kerap dihindari, membayar zakat via online menjadi pilihan realistis.

Setiap zaman mungkin akan berbeda beda, sepuluh tahun yang lalu, membayar zakat via handphone mungkin sesuatu yang tak lazim, teknologi terus bergerak, memudahkan orang untuk beramal kebajikan, zakat online merupakan jawaban bahwa, tak perlu ribet saat beribadah sepanjang tak melanggar kaidah fikh yang memang harus tetap kita perhatikan.

Memilih Lembaga Amil Zakat Yang Amanah

Dunia teknologi terus berkembang pesat di era sekarang, dengan segala kemudahan dan juga kecepatannya, internet telah membuka wawasan kita tentang beragam hal, bahkan saat ini pun zakat bisa ditunaikan secara online, perlu diperhatikan bahwa memilih lembaga zakat yang terpercaya merupakan salah satu upaya kita agar zakat yang kita berikan amanah dan juga tepat sasaran.

Zakat dikelola secara nasional oleh Badan Amil Zakat atau Baznas berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, selain itu ada jua lembaga  yang mengurus tentang zakat di sebut Lembaga Amil Zakat, di titik inilah kita semestinya jeli apakah LAZ tersebut mempunyai izin legal menurut peraturan Kementerian Agama  yang memiliki otoritas, atau juga ada rekomendasi dari Baznas. Lembaga Amil Zakat berbentuk lembaga, berbadan hukum dan juga memiliki pengawas syariah.

Ada beberapa Lembaga Amil Zakat yang terdaftar di Kementerian Agama RI seperti LAZ Daarut Tauhid, LAZ NU, LAZ Muhammadiyah, LAZ Dompet Dhuafa, LAZ Baitul Maal Hidayatullah dan beberapa LAZ lainnya yang memang telah kredibel dalam pengelolaannya. Jadi intinya sih teliti sebelum membayar zakat online.

Masjid Zaman Now Punya Scan QR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun