Jika masyarakat meminta pemerintah concern terhadap permasalahan bencana itu sangat wajar karena dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di pasal 5 menyebutkan " Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana."
Politisi Demokrat yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, Benny Karman  meminta presiden Republik Indonesia untuk menetapkan apa yang terjadi di NTT menjadi bencana nasional mengingat dahsyatnya apa yang terjadidsana dan jumlah korban lebih dari seratus orang.
Yuk saatnya kini kita semua lebih peduli akan mitigasi bencana agar jumlah korban lebih diminimalkan, semoga saudara saudara sebangsa kita di Nusa Tenggara Timur, kuat dan tabah menghadapi kenyataan yang terjadi, percayalah kalian tak sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H