Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menjaga Kewarasan Kolektif Agar Air Tanah Tidak Diekploitasi Secara Berlebih

10 Agustus 2019   18:04 Diperbarui: 10 Agustus 2019   18:22 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sungai yang bersih dan tidak tercemar dambaan kita semua(dokpri)

Sungai yang bersih dan tidak tercemar dambaan kita semua(dokpri)
Sungai yang bersih dan tidak tercemar dambaan kita semua(dokpri)
Ada juga upaya yang bisa kita lakukan yakni dengan menjaga lingkungan, mengapa kudu dilakukan? Dengan menjaga lingkungan ada usaha agar sumber air yang kita konsumsi tidak tercemar, apa jadinya jika sampah berserakan dan memenuhi sungai atau pun got got pemukiman karena akan berdampak dengan lestarinya air yang digunakan oleh makhluk hidup seperti kita. 

Mantan Menteri Lingkungan Hidup di era Orde Baru, Prof Emil Samil menyatakan" Lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia."

Saatnya sekarang bersama sama untuk menjaga lingkungan agar generasi mendatang dapat menikmati air bersih dan upaya tersebut dilakukan oleh generasi saat ini.

Menjadikan Issue Pencemaran Air Tanah Merupakan Issue Kolektif

Jika menilik tentang isu pencemaran lingkungan ataupun pencemaran pada air tanah, rujukannya adalah daerah perkotaan yang sering disebut, namun kita abai bahwa daerah pedesaan pun terdampak, seperti yang di tuturkan Direktur Forest and Fresh Water dari World Wild Life(WWF) Indonesia Irwan Gunawan yang menyatakan bahwa 25,1 % desa di Indonesia air tanahnya tercemar dan 2,7 persen tercemar dengan sangat berat. Desa yang identik dengan keasrian tempatnya dan lingkungan yang teduh ternyata tak bisa menghindari dari ancaman pencemaran.

Meski memiliki Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat pasal 98 yang berbunyi" setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar."

Namun isue isue lingkungan hidup ataupun tentang air tanah yang tercemar masih kalah pamor dengan isue politik, padahal perilaku pihak pihak yang mencemari lingkungan secara sadar dan sengaja memiliki daya rusak yang luar biasa bagi kelangsungan kehidupan. 

Saatnya kini kita secara bersama sama mampu lebih peduli dengan lingkungan hidup dan berupaya agar pencemaran lingkungan di Indonesia dapat dihentikan agar masa depan bangsa ini lebih cerah jika masyarakatnya peduli lingkungan dan juga air tanah.

Yuk Bergandengan Tangan Untuk Dunia yang Indah Dengan Menjaga Kualitas Air Tanah

Bila kita bijak maka kebaikan yang di dapat, jika sembrono dan abai maka keburukan yang akan menimpa kita, begitu pun dengan apa yang kita lakukan terhadap air tanah, ekploitasi yang berlebih demi keuntungan semata akan memberi ruang terjadinya degradasi kualitas air tanah. Jangan semata mata mengejar berlipat lipat laba namun pada akhirnya air tanah menurun dan sangat mungkin terjadi intrusi atau air asin yang mencemari air tanah. 

Pakar Tata Air Tanah Asep Mulyana memaparkan jika ekploitasi berlebihan oleh pengelola gedung tinggi di ibu kota bisa menyebabkan tekanan air tanah dalam di daratan melemah. Berkurangnya volume air tawar membuat tekanan air tanah dalam di pesisir pantai kemudian mendesak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun