Bukan berbicara tentang grup heavy metal asal Brasil di tahun politik, bukan pula tentang kiprah Max Cavalera yang pernah wara wiri di Sepultura sebagai vokalis dan juga rhythm guitar antara tahun 1984-hingga 1996.Â
Sepultura yang akan di tulis adalah tentang kontrak politik buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang disingkat KSPI.Â
Sebuah konfederasi dari 9 federasi buruh yang ada di Indonesia, keanggotan KSPI meliputi PGRI, FSP KEP, FSPMI, ASPEK Indonesia, FSP Farkes REF, FSP ISI, FSP PARREF, SP PPMI dan SPN. Dengan anggota KSPI di kisaran angka 3 juta pekerja, tentu KSPI mempunyai posisi tawar untuk memberikan dukungan kepada calon presiden Republik Indonesia.
Kontrak politik antara Prabowo Subianto dengan Said Iqbal di lakukan setahun lalu ketika peringatan hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei, bertempat di Istora Senayan, buruh KSPI komitmen mendukung Prabowo Subianto dan sebaliknya jika Prabowo Subianto terpilih menjadi RI 1 di minta untuk berkomitmen untuk memenuhi sepuluh tuntutan buruh dan rakyat yang di sebut Sepultura.Â
Kontrak politik antara KSPI dan Prabowo Subianto merupakan sebuah komitmen untuk mensejahterakan buruh dan rakyat, bukan melulu tentang retorika dan janji janji pemanis.
Dengan tegas Prabowo menyatakan bahwa jika ia terpilih menjadi presiden RI untuk masa bakti 2019-2024, salah satu kebijakan yang akan di lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, wabil khusus kaum buruh.Â
Said Iqbal sebagai presiden KSPI Â menyatakan buruh mendukung sosok Prabowo karena beliau berani menandatangani kontrak politik bersama kaum buruh dan terciptalah idiom Sepultura.
Sepuluh Tuntutan Untuk Kesejahteran Rakyat Dan Buruh Di Seluruh Indonesia
30 Oktober 2015 akan menjadi kenangan pahit bagi kaum buruh, saat itu aliansi buruh di Jakarta melakukan upaya perlawanan dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018, Jum'at malam yang tak bisa di lupakan saat polisi membidikan gas air mata dalam upaya membubarkan massa buruh, kebijakan pemerintahan Jokowi-JK yang menerbitkan PP 78/2015 adalah memiskinkan buruh, aktifis buruh beranggapan bahwa peraraturan pemerintah  yang di keluarkan itu menggunakan regulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, nampaknya pemerintah lupa bahwa fungsi Dewan Pengupahan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013, menihilkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.