Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Merumuskan Formula Upah Berkeadilan di Provinsi DKI

27 Oktober 2018   08:49 Diperbarui: 28 Oktober 2018   16:58 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perwakilan buruh bersiap membicarakan upah layak di DKI(dokpri)

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan masa sidangnya atas rekomendasi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2019 pada hari Rabu, 24 Oktober 2018. Sidang Rapat Dewan Pengupahan tersebut di mulai pada pukul 09:30 WIB yang dibuka oleh Bapak Anies Rasyid Baswedan Gubernur DKI Jakarta dan berakhir pada pukul 16:00 WIB. 

Dalam arahan yang disampaikan oleh Gubernur saat itu Dewan Pengupahan merupakan lembaga tripartit yang dinamis dan demokratis serta menjadi penentu kebijakan Gubernur dalam penetapan Upah Minimum dan perihal ketenagakerjaan dalam menentukan nasib buruh dan pekerja di DKI Jakarta setiap tahunnya.

 Disamping itu bicara kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hanya masalah upah minimum saja, ada banyak peluang-peluang kesejahteraan yang bisa diberikan oleh pekerja dan buruh yang bisa diangkat dan diberikan oleh Gubernur salah satunya program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Rumah DP 0, Subsidi Pangan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh bahkan beasiswa untuk anak buruh sampai ke perguruan tinggi negeri sebagai salah satu alat untuk menekan biaya kebutuhan hidup pekerja dan buruh.

Dalam pembukaan sidang dewan pengupahan tersebut Bapak Gubernur mengucapkan selamat berunding dan berdiskusi kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan baik unsur Pekerja, unsur Pengusaha dan Unsur Pemerintah untuk merumuskan upah minimum provinsi di DKI Jakarta, apapun hasilnya semua merupakan dinamika perundingan yang tidak harus bersepakat namun harus saling menghargai keputusan satu sama lain ungkap Gubernur.

Rapat sidang dewan pengupahan diwarnai dengan perundingan setengah kamar antara unsur Serikat Pekerja dengan Unsur Pemerintah dan unsur Pengusaha yang berakhir dengan keputusan rekomendasi dari masing-masing unsur menyampaikan usulan rekomendasi beserta alasannya melalui amplop tertutup.
Sidang berakhir pada pukul 16:00 wib dengan penyampaian hasil rekomendasi masing-masing unsur sebagai berikut;

1. Unsur Pengusaha menyampaikan hasil rekomendasinya sebesar Rp.3.830.436,75 atau kenaikan sama dengan 5% dari UMP sebelumnya, dengan alasan kondisi daya beli dan usaha di DKI Jakarta mengalami penurunan dan tidak mencapai target pertumbuhan yang baik.

2. Unsur Serikat Pekerja menyampaikan hasil rekomendasinya sebesar Rp. 4.373.820,02 dengan alasan bahwa Nilai KHL Rp.3.908.020 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta kompensasi kenaikan BBM sebesar 3,6% akibat kenaikan BBM yang sering dalam 1 tahun terakhir ini secara diam-diam oleh pemerintah pusat.

3. Unsur Pemerintah menyampaikan hasil rekomendasinya sebesar Rp. 3.940.973,09 atau 8,03% dengan alasan formulasi PP.78/2015.

Upah buruh yang muncul bukan sekedar asumsi belaka,namun dengan hitungan cermat(dokpri)
Upah buruh yang muncul bukan sekedar asumsi belaka,namun dengan hitungan cermat(dokpri)
Dedi Hartono Anggota Dewan Pengupahan dari Aspek Indonesia mengatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dari tiga unsur ini menunjukan bahwa masih ada yang salah dalam sistem dan mekanisme regulasi yang ada di pemerintahan saat ini tentang perlindungan upah bagi masyarakatnya. Anehnya lagi pihak pengusaha merekomendasikan nilai yang besarnya hanya 5% dari UMP DKI sebelumnya yang faktanya bahwa kondisi daya beli masyarakat saat ini sedang menurun, ungkapnya.

Bagaimana mungkin permasalahan lemahnya daya beli masyarakat saat ini dapat diselesaikan oleh pemerintah sementara upah atau penghasilan masyarakatnya rendah. 

Sudah seharusnya di cari solusi jalan keluar yang tepat salah satunya yaitu dengan meningkatkan penghasilan warganya dengan kenaikan upah minimum provinsi minimal 20%-30% di seluruh wilayah Indonesia agar daya beli masyarakat menjadi lebih kuat dan roda perekonomian juga berjalan.

DKI Jakarta harus memiliki ke istimewaan tersendiri dalam masalah Upah minimum ujar Dedi, karena di DKI Jakarta adalah barometer kehidupan masyarakat Indonesia dan pusat kegiatan serta aktifitas masyarakat modern yang menjadi citra bangsa Indonesia. Sejak tahun 2016 Upah minimum DKI Jakarta selalu tertinggal dengan wilayah lain, khususnya wilayah penyangga seperti Ka

rawang dan Kota Bekasi. Artinya bahwa secara psikologis buruh Jakarta masih rendah upahnya dibandingkan dengan kota Bekasi dan Karawang yang secara demografis seharusnya tidak terjadi, namun hingga saat ini menjadi alasan bagi kaum buruh dan pekerja untuk terus berjuang menuntut kenaikan upah yang sama dengan wilayah penyangga seperti Karawang dan Kota Bekasi.

Oleh sebab itu pentingnya merumuskan dan memformulasi Upah Minimum yang lebih baik khususnya di DKI Jakarta sebagai barometer pusat wilayah Ibu kota dan pusat transaksi yang besar di bandingkan di daerah-daerah penyangga,  untuk itu diperlukan adanya Peraturan Daerah tentang Pengupahan secara khusus.di DKI Jakarta dan Peraturan Ketenagakerjaan yang lebih baik dan berkeadilan.

Poto bareng unsur buruh,pemerintahan dan pengusaha(dokpri)
Poto bareng unsur buruh,pemerintahan dan pengusaha(dokpri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun