Kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah Cikarang, Bekasi(dokpri)
Masa tua atau dimana orang menyebutnya usia senja, saat phisik mengalami keterbatasan, namun bukankah hidup terus berlanjut? Tetap harus makan, minum dan mempunyai hunian yang layak. Setelah mengalami masa masa produktif, beberapa tahun kemudian masa pensiun menjelang dan ini merupakan hal yang perlu di pikirkan secara matang untuk para pekerja yang bukan pegawai negeri sipil.
Pekerja swasta dihadapkan pada situasi ketika tak memiliki lagi penghasilan tetap tiap bulannya, beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang akan mendapat hak pensiun. Namun kini situasinya pun berbeda, pekerja bisa mendapatkan pensiun, lho kok bisa?
Jalan panjang menuju jaminan pensiun untuk pekerja tidaklah serta merta, dalam beberapa dekade terakhir banyak sekali aturan yang mengatur tentang jaminan tenaga kerja di negeri ini, di mulai pada tahun 1978 ketika Asuransi Tenaga Kerja diluncurkan, kemudian peran ASTEK berakhir pada tahun 1992 saat Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kenangan saat memakai kartu peserta Jamsostek(dokpri)
Dan pada tahun 2011 terbitlah Undang Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terbagi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bila BPJS Kesehatan beroperasi penuh pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juni 2015.
BPJS Ketenagakerjaan Tameng Kesejahteraan Buruh Indonesia
Bangga memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan(dokpri)
Sebagai buruh yang telah bekerja hampir satu dekade, saya merasakan banyak manfaat ketika masuk sebagai peserta, apalagi sekarang ketika jaminan ketenagakerjaan berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan jaminan pensiun yang melengkapi jaminan yang telah di sediakan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Kematian(JK), Jaminan Hari Tua(JHT) dan hadir pula Jaminan Pensiun(JP).
Semua rangkaian jaminan tersebut adalah untuk melindungi para pekerja di negeri tercinta, tak terbayang jika perusahaan kami tak menyertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai pekerja yang rentan dengan hal hal yang tak terduga, kami bahagia telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program BPJS Ketenagakerjaan sehingga bekerja pun akan lebih tenang dan kondusif karena ada payung hukum tentang kejelasaan hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dengan skema yaitu % iuran dikali upah dan menjadi tanggungan, untuk program Jaminan Kecelakaan Pekerja, Pemberi Kerja membayar 0,24-1,74 %, untuk Jaminan Kematian, Pemberi Kerja membayar 0.3%. Untuk program Jaminan Hari Tua, Pemberi Kerja mengiur 3,7% sedangkan pekerja membayar iuran 2%. Dan untuk program Jaminan Pensiun, Pemberi Kerja iuarannya 2% sedangkan pekerja 1%. Dengan skema seperti ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan rasa aman bagi para pesertanya, dan tidak tertutup kemungkinan iuran akan naik di kemudian hari sehingga manfaat yang dirasakan oleh pekerja akan lebih terasa, semoga.
Menikmati Pelayanan Tak Bertele Tele
Sebagai pekerja atau buruh dengan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah berkah yang tak terhingga, manfaat itu baru terasa saat kejadian yang akhirnya kita tersadar betapa pentingnya ikut dalam program program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti kejadian yang menimpa rekan kerja kami beberapa waktu lalu, saat bekerja rekan saya yang bernama Muctar mengalami kecelakaan kerja, jari tengah tangan kanan kena vanbelt sebuah mesin kompresor, dan mengakibatkan luka yang membuat jarinya harus segera di operasi.