Setiap desa di Indonesia sekarang lagi gencar-gencarnya membumikan kembali perpustakaan. Mengajarkan pada semua generasi untuk mencintai membaca, karena membaca adalah menambah cakrawala kita akan dunia. Dengan membaca wawasan kita akan bertambah dan semakin memperkaya pengetahuan kita.
Semua desa sekarang punya perpustakaan desa, tapi kebingungan juga melanda desa. Dengan koleksi buku yang banyak sedangkan kapasitas pengelola perpustakaan desa masih sangat minim, sedangkan pengadministrasian buku sangatlah penting. Buku perlu diklasifikasikan agar pembaca mudah dalam mencari buku mana yang akan dibaca atau dipinjam.
Salah satu tujuan dari klasifikasi buku di perpustakaan adalah mengusahakan agar pengunjung dapat dengan mudah dan langsung memperoleh bahan yang diperlukan. Dari beberapa referensi buku untuk pengelola perpustakaan desa dalam pengklasifikasian buku adalah Pengantar Klasifikasi Persepuluhan Dewey karya Drs. Towa P. Hamakonda, MLS Penerbit libri Jakarta.
Buku tersebut berisi klasifikasi  Persepuluhan Dewey (DDC) tentang langkah-langkah persiapan, menganalisa suatu bahan pustaka, petunjuk umum penggolongan daftar pustaka dan lainnya. Dengan belajar klasifikasi pengunjung akan sangat terbantu. Tinggal mengenali kode buku dan jenisnya bisa dengan mudah didapatkan buku yang diinginkan.
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Brebes setiap tahun melakukan peningkatan kapasitas pengelola perpustakaan desa, dibagi menjadi 3 wilayah yaitu Utara, Tengah dan Selatan. Setiap tahun ada 20 desa yang dilakukan peningkatan kapasitas pengelola perpustakaan desa. Maka harapannya semua pengelola perpustakaan desa bisa memahami tupoksinya dan bisa dengan mudah dalam penyajian buku bacaan.
Pengklasifikasian buku sangat membantu pengelola dalam menginventarisir jumlah buku berdasarkan kode dan jenis pustaka. Contoh kode 000 untuk karya umum, 010 untuk bibliografi, 020 untuk ilmu perpustakaan dan informasi, 030 untuk ensiklopedia umumdan selanjutnya.Â
Maka pengelola perpustakaan baik yang secara mandiri maupun oleh yayasan, perusahaan dan pemerintah wajib melakukan peningkatan kapasitas pengelola khususnya dalam hal pengklasifikasian buku.
Selamat membaca dan lihatlah cakrawala dunia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H