Indonesia merupakan negara yang sangat unik di dunia karena keanekaragaman yang berlimpah. Dimana keanekaragaman tersebut tidak hanya dapat dilihat dari satu sisi saja tetapi juga dapat dilihat dari berbagai macam sisi seperti kebudayaan, makanan, minuman, aktifitas, kesenian, dan lain-lain. Kondisi tersebut membuat Indonesia dapat digambarkan seperti pisau bermata dua.Â
Di satu sisi memberikan kebaikan yang dapat digunakan sebagai media menarik para wisatawan untuk berkunjung datang. Tetapi disisi lainnya memberikan kurang baik yang tinggi sampai mudahnya terjadi perpecahan diantara masyarakat.
Tentunya para pendiri bangsa tidak mau terjadi perpecahan antar masyarakat sehingga dibutuhkan sebuah penyatuan. Penyatuan pertama kali dilakukan saat terjadi peristiwa sumpah pemuda yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 1928.Â
Dalam peristiwa tersebut seluruh para pemuda dari Sabang-Merauke melakukan sumpah saling bersatu. Tentunya peristiwa tersebut benar-benar sangat merubah kehidupan masyarakat khususnya dalam hal meraih kemerdekaan dari tangan para penjajah.
Tetapi perjuangan persatuan masyarakat ditengah keanekaragaman tidak hanya berakhir ketika kemederkaan sudah tercapai malah lebih panjang dan lebih terjal lagi. Maka dari itu dibutuhkan hal lain untuk mencegah perpecahan yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara.Â
Dengan penerapan tersebut diharapakan Pancasila menjadi tiga hal yaitu pandangan hidup bangsa, lambang persatuan dan kesatuan, serta pertahanan Indonesia.Â
Adanya ketiga point tersebut harapannya Indonesia akan terbebas dari permasalahan akan perpecahan antar masyarakat yang tingginya keanekaragaman karena penerapan point-point Pancasila.
Ya, Pancasila yang dimiliki oleh Indonesia terdiri dari lima point yang saling berkaitan. Dimana salah satu point tersebut berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" yang dilambangkan oleh lambang bintang. Arti dari bunyi tersebut yaitu bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mempercayai akan adanya Tuhan yang didalamnya berkaitan dengan agama.Â
Arti lain dari nilai pertama tersebut menandakan bahwa setiap orang di Indonesia berhak memiliki kebebasan dalam memiliki agama yang dipercayai serta tidak boleh adanya pihak yang menganggu dalam menjalankan ajaran agama tersebut.