(1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
Melihat uraian di atas, maka penulis menyarankan agar Keputusan Gubernur ini ditinjau dan diperbaiki prosedur pembuatan nya agar sesuai dan tidak bertentangan dengan Keputusan Gubernur sebelumnya maupun Undang-Undang yang berlaku.Â
Dengan demikian jika semua sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka keberatan warga masyarakat secara legalitas dapat diminimalisir, tinggal memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat dengan membantu warga dalam mempermudah semua pengurusan dokumen-dokumen yang terkait bukan saja KTP elektronik,
 tapi bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan BPN agar tidak menyulitkan warga masyarakat yang terkena dampak perubahan nama jalan ini dalam memperbaharui nama jalan dalam dokumen mereka.
Salam,
Tony S
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H