Mengawini anak dibawah umur banyak yang memandang bukan sebuah tindakan kejahatan karena berdalih agama. Padahal jika kita fahami, seharusnya anak itu menjadi tanggung jawab orang tua untuk dididik hingga cukup umur sampai mampu mandiri. Tetapi karena ada peminat, anak umur 11 tahunpun dikawinkan karena dianggap menghilangkan beban dan menghasilkan keuntungan bagi orang tuanya. Perbuatan tersebut sesungguhnya merupakan kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan perkembangan anak menjadi manusia seutuhnya. Akibatnya si anak pada akhirnya akan berada dibawah kekuasaan orang lain seumur hidupnya karena tidak dididik hingga mampu mandiri. Seperti kasus Sjech Puji, sampai saat ini kasusnya tidak jelas penyelesaiannya karena terbentur alasan agama padahal orang tuanya sendiri mendapat ganjaran hukuman yang cukup berat.
Sesungguhnya masih banyak kejahatan lain yang disukai oleh bangsa ini, tetapi yang paling menonjol adalah 5 macam tersebut diatas. Disebut menonjol karena penegakan hukum terhadap kelima kejahatan itu kurang tegas, sebaliknya jika ditindak tegas, jaksa dan hakim akan mengalami kerepotan hanya untuk mengurus kejahatan tersebut, terutama buang sampah sembarangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H