Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gagal Ujian Praktik SIM C, Dapat Diulang Hari itu Juga!

1 Februari 2023   23:57 Diperbarui: 2 Februari 2023   00:00 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Rabu (1/2/2023) beberapa media di tanah air memberitakan kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Kabar tersebut adalah menyoal perubahan ujian/tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Seperti diwartakan berbagai media, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian praktik pembuatan SIM C diberi keringanan beberapa kali untuk bisa mencoba kembali di hari yang sama.

Pernyataan ini, adalah jawaban dari keresahan masyarakat yang selama ini merasa dipersulit untuk mendapatkan SIM C.

Sebelumnya, saya kutip dari Kompas.com (28/10/222), warganet malah mengunggah narasi protes soal tes praktik membuat SIM C. Menurut warganet, ujian SIM perlu dibuat masuk akal.

"Ga perlu lah lintasan angka 8, zigzag, atau putar balik dgn kaki ga boleh nyentuh tanah. Kita cuma mau naik motor biar sampe, bukan biar bisa ngisi sirkus," tulisnya.

Sejatinya, masalah tes praktk pembuatan SIM C sudah lama dikeluhkan masyarakat. Namun, menurut hemat saya masyarakat baru bisa bersuara leluasa di zaman medsos ini.

Keluhan yang sering saya dengar adalah saat praktik melintasi angka 8, pembuat SIM langsung dianggap gagal saat kakinya jatuh menginjak tanah. Lebih parahnya lagi, pembuat SIM juga wajib menggunakan motor yang disiapkan Kepolisian untuk ujian praktik. Dan, sudah barang tentu, motornya pasti akan terasa asing. Karakter motor yang berbeda tentu tidak akan dengan cepat diadaptasi oleh pemohon SIM.

Zaman itu, belum ada motor matic lagi. Bisa dibayangkan, handle gigi motor juga menjadi kendala, karena sangat mudah nyangkut di kaki/sepatu dan membuat keseimbangan tidak terjaga.

Yang tidak habis pikir, tidak logis sama sekali, mengapa melintasi angka 8, kakinya tidak boleh sampai jatuh menyentuh tanah. Padahal dalam praktiknya, justru kaki berjaga menjadi faktor utama untuk keselamatan. 

Namun, seiring waktu, polisi melonggarkan aturan. Pembuat SIM C boleh menggunakan motor sendiri. Tetapi, aturan kaki tidak boleh menyentuh tanah masih berlaku sampai sekarang.

Pantas saja ada warganet yang begitu pas memprotes. Membuat SIM C, ujian praktiknya seperti untuk persiapan main sirkus.

Lebih masuk akal

Atas respon dari Kepolisian, tentunya menyoal tes praktik pembuatan SIM C, kepolisian telah memberikan sejumlah penyesuaian pembuatan SIM sepeda motor alias SIM C. Hal ini dilakukan guna menyikapi keluhan masyarakat.

Di antara perubahannya adalah

Pertama, boleh mengulang

Pemohon SIM C dan CI (moge 250 cc - 500 cc) boleh mengulang  pada hari yang sama jika mengalami kegagalan saat ujian praktik.

Aturan sebelumnya, pemohon yang gagal akan diminta pulang dan ikut ujian praktik kembali dua pekan berikutnya. Kepolisian juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kasatlantas hingga Kepala Seksi SIM di Tanah Air.

Kedua, boleh latihan di Satpas

Untuk memudahkan praktik, kepolisian juga menggelar pelatihan kepada pemohon SIM C. Salah satu lokasi yang sudah membuka pelatihan bakal ujian praktik SIM C, yaitu Satpas Daan Mogot.

Sebagai contoh, bila pemohon akan ujian praktik hari Senin, maka pemohon melakukan latihan hari Sabtu untuk ujian praktik. Latihan gratis, sampai bisa/lulus.

Lokasi lain milik Polri yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berlatih uji praktik SIM adalah ISDC (Indonesia Safety Driving Center) yang berlokasi di Tangerang.

Ketiga, bocoran soal teori

Untuk membantu pemohon SIM, Kepolisian juga memberikan bocoran soal uji teori dalam bentuk buku. Buku ini akan disebar di tempat-tempat strategis yang dekat dengan masyarakat.

Dari 65 soal untuk ujian, Buku teori yang disebar akan memuat 1.200 soal, terdiri empat bagian, termasuk keselamatan dan umum.  Buku juga akan disebarkan di sekolah dan perpus, stasiun, terminal, bandara, hanya untuk dibaca, bukan dibawa pulang atau dimiliki.

Keempat, bawa motor sendiri

Masyarakat juga dipersilakan menggunakan kendaraan pribadinya untuk dipakai saat uji praktik pembuatan SIM C dan golongan lainnya. Hal ini tentu akan memudahkan Anda sebab telah memahami karakter kendaraan tersebut.

Kelima, sentralisasi SIM

Sebagai upaya menekan angka kecurangan yang dilakukan oknum petugas dalam pengujian SIM, polisi akan
menerapkan sistem sentralisasi terpusat untuk menentukan lulus atau tidaknya calon pemohon SIM yang direncanakan tahun ini. 

Bila kebijakan ini diterapkan, penentuan lulus atau tidaknya seseorang akan diatur Korps Lalu Lintas Polri, bukan Polda maupun Polres.

Hal ini untuk menghindari kecurangan anggota polisi, sebab pemohon gagal pun, jadi lulus. Dan, kabarnya, saat ini sistem sudah bekerja, petugas di lapangan tidak bisa asal sembarang menerbitkan SIM ketika pemohon tidak lulus ujian baik teori maupun praktik. Semua akan terkunci pada sistem.

Bila pemohon tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau tidak lulus atau tidak ujian akan terlihat di command center, karena itu, meski dari Polda dan Polres nge-klik untuk nge-print hasil ujian, tidak akan bisa ter-print.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun