Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Politisi Korupsi=Tradisi, Rektor-Akademisi Korupsi, Siapa Diteladani?

29 Agustus 2022   19:42 Diperbarui: 29 Agustus 2022   20:29 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri 2022. 

Terbaru ada lagi berita yang juga tidak kalah heboh. Ternyata, harta kekayaan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengalami peningkatan kurang lebih Rp 35 miliar setelah dirinya menjabat ssbagai pimpinan kampus kuning tersebut. 

Informasi tersebut justru dikeluarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui akun instagram @bemui_official melansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

BEM UI mengungkap, Ari tercatat memiliki harta kekayaan Rp 27.873.760.038 sebelum menjabat sebagai Rektor atau pada tahun 2018. Dan, menurut LHKPN terbaru yang dilaporkan pada 26 Maret 2022, total harta kekayaan Ari Kuncoro telah mencapai Rp 62.321.869.525.

Atas kondisi ini, BEM UI pun menyoroti peningkatan harta kekayaan Rektor UI yang bertambah hingga lebih dari Rp 35 miliar meski baru menjabat selama 3 tahun. Dengan waktu singkat, ternyata Ari Kuncoro mampu melipatgandakan harta kekayaannya lebih dari dua kali lipat dari semula. 

Karenanya, ada pertanyaan dari mana semua pundi-pundi kekayaan tersebut berasal? Apakah benar hanya Ari Kuncoro dan Tuhan yang tahu? Mengapa KPK adem ayem saja?

Kasus Unila, cepat sekali

Berbeda dengan harta kekayaan  Ari Kuncoro yang adem ayem, kasus Unila malah dengan cepat diungkap. 

Selain KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui Jalur Mandiri 2022, juga ada tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan Andi Desfiandi (AD). Nama terakhir adalah pemberi suap.

Mirisnya, Karomani cs disebut menerima suap dengan total kurang lebih Rp5 miliar. Dia disebut memperjualbelikan kursi mahasiswa baru dengan harga sekitar Rp100 hingga Rp350 juta per orang.

Sementara, Andi ditangkap di Bali pada 20 Agustus karena diduga menyuap Karomani dengan uang Rp 150 juta terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila. Dari berita yang bereda, Andi Desfiandi merupakan tokoh yang berkecimpung di dunia pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun