Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ayo Fokus Bekerja, Tangani Kesulitan Rakyat!

8 April 2022   15:45 Diperbarui: 8 April 2022   15:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memalukan?

Munculnya Asosisi yang menjadi bagian episode politik di +62 menuai kritik dan kecaman. Mereka dinilai tak mengerti regulasi, konstitusi dan tak patuh pada sumpah jabatan. Padahal jelas, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik.

Konstitusi secara gamblang juga menyatakan bahwa jabatan presiden dua periode. Selain itu, Kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Saat dilantik mereka disumpah untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sehingga, ulah Asosiasi tak resmi ini dinilai tak hanya melawan konstitusi, namun juga melanggar sumpah jabatan.

Namun, dalam larangannya, Jokowi memang tak menyebut secara langsung melarang Asosiasi tak resmi bermanuver. Apakah dengan tak disebutnya Asosiasi ini oleh Jokowi, artinya mereka masih dibebaskan bermanuver, terus boleh  menghembuskan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden hingga mereka bikin deklarasi usai Idul Fitri. Kita tunggu lanjutan episode kisah ini.

Hmmm. Ada-ada saja. Ada apa dengan orang-orang yang di Asosiasi tak resmi? Siapa sebenarnya aktor di balik manuver  mereka? Sepertinya, rakyat sudah tahu jawabannya.

Jadi, baiknya dengar dan patuhi perintah Presiden. Ayo bekerja atasi kesulitan-kesulitan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun