Memalukan?
Munculnya Asosisi yang menjadi bagian episode politik di +62 menuai kritik dan kecaman. Mereka dinilai tak mengerti regulasi, konstitusi dan tak patuh pada sumpah jabatan. Padahal jelas, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik.
Konstitusi secara gamblang juga menyatakan bahwa jabatan presiden dua periode. Selain itu, Kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Saat dilantik mereka disumpah untuk mematuhi dan menjalankan konstitusi, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sehingga, ulah Asosiasi tak resmi ini dinilai tak hanya melawan konstitusi, namun juga melanggar sumpah jabatan.
Namun, dalam larangannya, Jokowi memang tak menyebut secara langsung melarang Asosiasi tak resmi bermanuver. Apakah dengan tak disebutnya Asosiasi ini oleh Jokowi, artinya mereka masih dibebaskan bermanuver, terus boleh  menghembuskan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden hingga mereka bikin deklarasi usai Idul Fitri. Kita tunggu lanjutan episode kisah ini.
Hmmm. Ada-ada saja. Ada apa dengan orang-orang yang di Asosiasi tak resmi? Siapa sebenarnya aktor di balik manuver  mereka? Sepertinya, rakyat sudah tahu jawabannya.
Jadi, baiknya dengar dan patuhi perintah Presiden. Ayo bekerja atasi kesulitan-kesulitan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H