Di hari yang sama dengan kasus Mandalika, konflik agraria di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo juga terjadi. Pada Selasa juga, (8/2/2022) ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap memasuki Desa Wadas untuk mengawal proses pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener. Bahkan kasusnya sampai beredar video di media sosial yang memperlihatkan tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap warga Desa Wadas.
Malah polisi pun menangkapi warga Desa Wadas yang dituding melakukan provokasi dan mengancam pihak pro-pembangunan waduk dengan menggunakan senjata tajam yang langsung dibantah oleh warga Desa Wadas bahwa mereka melakukan provokasi serta ancaman menggunakan senjata tajam. Kisah ini jelas jadi bahan gorengan dan sandiwara baru.
Sejatinya, pembangunan bendungan itu termasuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pembangunannya diperkirakan menelan biaya Rp 2,06 triliun. Tetapi sepertinya, karena salah satu material untuk membangun Bendungan Bener adalah batu andesit, yang rencananya akan ditambang dari Desa Wadas, maka ada kekhawatiran merusak alam.
Terlebih, menurut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo, No. 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan. Karenanya, adanya
pengerukan batu andesit, masyarakat setempat kemudian mendirikan paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa).
Dalam petisi yang dipublikasikan di Change.org, Selasa (8/2/2022), Gempadewa menyebutkan sejumlah kekhawatiran yang menjadi dasar warga menolak tambang batu andesit dengan beberapa butir kekhawatiran. Itulah salah satu sebab yang memicu polisi berbuat represif.
Membuat Bendungan, tentu ada tujuan mulia. Namun bila ada konflik dengan rakyat, maka tentu ada hal yang perlu diselesaikan.
Meski Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pembangunan Waduk atau Bendungan Bener di Desa Wadas merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah pusat yang akan digunakan untuk mengairi sekitar 15 ribu hektar sawah, sebagai pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan mengatasi banjir.Â
Serta, Proyek Pembangunan Waduk Bener sudah  tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional yang dasarnya untuk kepentingan rakyat. Khususnya masyarakat Jateng dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013, seperti yang dibilang Mahfud saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (9/2/2022).
Nyatanya, ada penolakan dari rakyat, karena ada hal yang dikhawatirkan. Walau sebagian warga Desa Wadas sudah setuju dengan adanya pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas dan mengizinkan pengukuran lahan serta penambangan batu andesit untuk kepentingan proyek strategis nasional tersebut, pemerintah dengan polisinya, tetap wajib memperhatikan aspirasi dan kekhawatiran rakyat yang tidak setuju.
Lihat, janji Presiden di Mandalika, nyatanya belum terbukti. Apakah janji pemerintah akan terbukti bila Bendungan sudah jadi, dan masyarakat sekitar akan merasakan dampak dan keuntungannya? Atau keuntungan Bendungan hanya sekadar proyek yang membikin cuan untuk pihak lain?
Mengapa rakyat protes, demo, menolak, menuntut? Lihat masalahnya!