Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Lihatlah Wajah SSB, Pondasi Sepak Bola Nasional Kita!

6 Januari 2022   10:13 Diperbarui: 6 Januari 2022   12:15 2149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila hingga saat ini, hampir di setiap Kepengurusan PSSI masih tetap tak memprioritaskan menyentuh keberadaan SSB dengan benar, maka saya sebut ini adalah kebodohan dan kesalahan yang tak bisa dimaafkan.

Harus diakui, keberadaan dan kedudukan SSB sejak secara resmi digaungkan pertama kali di Indonesia oleh PSSI di bawah Kepengurusan Agum Gumelar dan saat Direktur Pembina Usia Mudanya dijabat oleh Ronny Pattinasarani, pada tahun 1999, perkembangannya terus signifikan dan memberikan konstribusi sangat besar untuk sepak bola nasional. 

Jelas, SSB sangat berperan membekali dasar bermain sepak bola para pesepak bola usia dini dan usia muda Indonesia, hingga akhirnya lahir pesepak bola yang siap dipakai oleh Klub. Tetapi, saat pesepak bola muda itu berkembang, enak sekali Klub yang tinggal mencomot, bisa sekaligus mengakui pemain bersangkutan adalah hasil dari pembinaannya.

Meski begitu, para pegiat SSB tak pernah peduli atas sikap Kepengurusan PSSI yang terus tak memandang peran SSB yang sangat vital sebagai pondasi lahirnya timnas yang handal.

Analagi SSB dengan sekolah formal

Analoginya, bila di sekolah formal tak ada  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang identik usianya dengan anak usia dini dan muda dalam sepak bola, maka mustahil siswa dapat lanjut ke Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Perguruan Tinggi (PT).

Tidak ada SMA dan PT asal comot siswa dan calon mahasiswa dengan seenaknya.  Tapi ada aturannya, ada regulasinya. PAUD, TK, SMP adalah pondasi pendidikan formal sebelum siswa masuk jenjang SMA (usia remaja) dan PT (usia dewasa).

Bila stakeholder terkait cerdas memahami analogi tersebut, maka mustahil SSB di Indonesia berkeliaran sendiri. Membina dan melatih dengan anggaran sendiri (dari orang tua dan pihak yang peduli). Bikin festival, turnamen, sampai kompetisi sendiri. Tetapi begitu para siswa SSB lulus,  Klub dan bahkan PSSI tinggal comot.

Sampai saat ini, bicara afiliasi SSB ke PSSI pusat hingga turunannya, secara nasional hanya cerita. Ada turnamen bernama Piala Soeratin yang mempertandingkan pemain usia muda (U13 dan U15), yang dimulai dari HILIR, Askot/Askab, berjenjang ke tingkat Asprov hingga nasional, semua atas nama Klub, bukan SSB. 

Mengapa ini terus terjadi dan tak kunjung sampai pada harapan bahwa keberadaan, fungsi dan kedudukan SSB itu dianggap dan teregulasi dengan pasti dalam peta pembinaan sepak bola nasional, terus menjadi sekadar mimpi. Tetapi faktanya, para pesepak bola hebat yang lahir dan dicomot oleh Klub (Liga 1, Liga 2, Liga 3, Diklat resmi dll) serta oleh PSSI untuk timnas, itu dari hasil jerih payah pegiat sepak bola akar rumput alias SSB.

Maaf tak saya sebut wadah SSB yang pakai nama akademi-akademian, soccer-socceran dan lainnya, karena dasarnya memang harus sama yaitu SSB, sebab saat pertama kali digaungkan oleh Agum Gumelar dan Ronny Pattinasarani, Turnamen Resmi Perdana pun antar SSB. Setelah itu, saya juga sudah menulis tentang apa persyaratan berdirinya SSB, seperti apa Struktur Keorganisasian SSB, hingga model pembinaan, pelatihan, hingga festival, turnamen, dan kompetisinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun