Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nataru, Bisnis PCR, dan Akal-Akalan di Transportasi Darat

2 November 2021   12:02 Diperbarui: 2 November 2021   12:19 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Jujur, saya sudah malas menyuarakan keluh kesah rakyat via artikel, khususnya terkait sandiwara di lingkaran Covid-19 yang ralyat percaya bahwa masalah corona yang membikin rakyat menderita ada sutradara pejabat di negeri ini yang terus membikin skenario, demi mengambil keuntungan pribadi dan golongan dari bisnis terkait alat tes dan hal-hal yang terkait corona. 

Pasalnya, mereka terus punya skenario ngeles dan akal-akalan yang tiada habis. Kritik dan keluhan rakyat pun  hanya numpang lewat, bahkan tak lagi  masuk telinga alias tak didengar, karena hati nurani mati.

Nampaknya lagi, skenario mereka untuk mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat juga terus konsisten merajalela dengan  berbagai dalih. Sampai warganet dan netizen berkomentar di media massa dan media sosial, bahwa negeri ini kini hanya dipimpin oleh pejabat yang ugal-ugalan dan memeras rakyat.

Bisnis PCR dan Nataru

Rakyat di Republik ini pun kembali panas akibat tes PCR yang justru di baliknya ada permainan para pejabat sampai mendirikan perusahaan dengan kedok sosial.

Terbaru, rakyat juga bingung; tahu-tahu pemerintah bikin aturan yang mengharuskan pelaku perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan memiliki hasil negatif tes PCR atau antigen. 

Waduh? Bahkan ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021. Padahal ada rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan diganti cukup tes antigen.

Ini kok malah ada aturan baru, naik mobil/motor jarak 250 km atau 4 jam wajib PCR/antigen? Apa karena rakyat yang memakai mobil/motor lebih banyak, jadi sasaran mengais untung dari PCR akan lebih banyak, sebab mereka tak mau rugi akibat harga PCR turun setelah ada protes dari rakyat? Luar biasa aneh.

Sungguh, ini hanya akal-akalan licik dengan dalih momentum libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) agar Covid-19 tak meledak. Sudah begitu, kira-kira akal-akalan ini bagaimana implementasi di lapangan? Bagaimana cara petugas membedakan masyarakat yang bepergian di atas ataupun di bawah 250 km?

Kira-kira apa dampaknya pula? Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya? Dalihnya, membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka Nataru.

Bukannya mengeluarkan larangan mudik dengan tegas, malah celah keuntungan PCR yang dikedepankan. Terlalu mudah dibaca akal-akalan itu!

Terbaca

Wahai sang wahai, masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR. Terlalu mudah dibaca juga bila kini untuk mencari keuntungan PCR, menyasar transportasi darat dengan

SE Menteri Perhubungan segala. Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, harus ada surat vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Rakyat masih terus kesulitan dan menderita, pemimpin dan pejabat negara malah terus mencari celah keuntungan, berpesta pora di atas penderitaan. Rakyat juga tahu semua akal-akalan kalian, wahai para pemimpin dan pejabat.

Nataru jadi momentum bisnis akal-akalan PCR gara-gara harga turun akibat diprotes rakyat, siapa yang ada di belakang bisnis PCR? Perjalanan darat pun disasar untuk mengeruk keuntungan lagi dari PCR. Siapa yang bikin aturan? Untuk menguntungkan siapa? Siapa yang terus dikorbankan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun