Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nataru, Bisnis PCR, dan Akal-Akalan di Transportasi Darat

2 November 2021   12:02 Diperbarui: 2 November 2021   12:19 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terbaca

Wahai sang wahai, masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR. Terlalu mudah dibaca juga bila kini untuk mencari keuntungan PCR, menyasar transportasi darat dengan

SE Menteri Perhubungan segala. Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, harus ada surat vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Rakyat masih terus kesulitan dan menderita, pemimpin dan pejabat negara malah terus mencari celah keuntungan, berpesta pora di atas penderitaan. Rakyat juga tahu semua akal-akalan kalian, wahai para pemimpin dan pejabat.

Nataru jadi momentum bisnis akal-akalan PCR gara-gara harga turun akibat diprotes rakyat, siapa yang ada di belakang bisnis PCR? Perjalanan darat pun disasar untuk mengeruk keuntungan lagi dari PCR. Siapa yang bikin aturan? Untuk menguntungkan siapa? Siapa yang terus dikorbankan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun