Selain untuk kendaraan pribadi, pelat nomor putih juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan badan internasional. Ketetapan ini terdapat pada Pasal 45, bunyi aturannya: secara lengkap adalah
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Proses pergantian
Perubahan pelat nomor menjadi putih dan tidak berlaku bagi  pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum, akan berlaku nasional. Dan, ada penambahan untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk kendaraan bermotor listrik.
Ketentuannya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, saat pemilik kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, saat melakukan perpanjangan STNK, dan saat melakukan perubahan pemilik kendaraan.
Sehingga perubahan pelat menjadi hal yang disebut alami dan tidak membebani masyarakat karena dari sisi biaya juga tidak ada perubahan penggantian pelat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H