Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Siap-siap Ganti Pelat Kendaraan Warna Putih

15 September 2021   16:45 Diperbarui: 15 September 2021   16:47 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain untuk kendaraan pribadi, pelat nomor putih juga digunakan untuk kendaraan badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan badan internasional. Ketetapan ini terdapat pada Pasal 45, bunyi aturannya: secara lengkap adalah

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Proses pergantian

Perubahan pelat nomor menjadi putih dan tidak berlaku bagi  pelat kendaraan pemerintah dan angkutan umum, akan berlaku nasional. Dan, ada penambahan untuk persiapan berlakunya MEA dan untuk kendaraan bermotor listrik.

Ketentuannya, masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru, saat pemilik kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, saat melakukan perpanjangan STNK, dan saat melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Sehingga perubahan pelat menjadi hal yang disebut alami dan tidak membebani masyarakat karena dari sisi biaya juga tidak ada perubahan penggantian pelat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun