Sementara, Survei Karakter, untuk peserta didik dan guru, untuk mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif. Dan, Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan, mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.
Karenanya tujuan AN adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dirancang untuk menghasilkan informasi akurat guna memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang nantinya akan meningkatkan hasil belajar murid. Sehingga dengan AN akan teridentifikasi dan terukur pengembangan kompetensi dan karakter murid.Â
Sekali lagi, AN tidak sama dengan ujian nasional (UN) baik dari sisi fungsi maupun substansi. AN pun bukan sistem evaluasi untuk individu siswa karena evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah. AN juga diharapkan tak akan menambah beban siswa karena tidak memiliki konsekuensi bagi siswa dan tidak menjadi syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Perlu menjadi catatan pula, sebab pandemi Covid-19, pendidikan kita sudah tidak ada ujian dalam skala nasional di 2020. Bila AN 2021 tidak dilaksanakan, maka pendidikan Indonesia tak akan memiliki data point baseline. Artinya, tidak akan bisa mengetahui mana sekolah dan daerah yang paling tertinggal.Â
Akibatnya, antara lain adalah tidak bisa membuat strategi penganggaran dan bantuan untuk sekolah yang membutuhkan bantuan. Serta akan banyak efek domino dari akibat yang merembet. Serem, ya? Pendidikan kita!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H