Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terima Kasih Pahlawan, Maaf Baru Bisa Membalas Hanya Kibarkan Bendera Merah Putih

1 Agustus 2021   21:14 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:51 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Aku menyeru, tapi tidak satu suara membalas, hanya mati di beku udara. (Chairil Anwar)

Maaf. kata-kata bijak dari Chairil Anwar, rasanya signifikan dengan apa yang saya ungkap berikut ini.

Pemerintah telah mengimbau kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021 yang tertuang dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mrnsesneg) Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.

Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.

Berikutnya, di berbagai media massa, saya juga mendapati masing-masing Pemprov juga mengeluarkan surat yang
meminta kepada jajaran, para Bupati/Walikota, para pimpinan instansi/lembaga, para kepala perangkat daerah/biro, serta para pimpinan BUMN/BUMD/instansi swasta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Selain itu juga ada instruksi untuk mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, seperti desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, hingga media publikasi cetak dan elektronik.

Berikutnya, secara khusus juga meminta para Bupati/Walikota, untuk mengimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Secara masif dan terstruktur, sejatinya imbauan mengibarkan Merah Putih sejak 1-31 Agustus 2021 sudah terpublikasi di media massa bahkan sudah sejak bulan Juni 2021, namun di lingkungan masyarakat khususnya, dari pantauan yang kasat mata, pada 1 Agustus 2021, ternyata pengibaran Merah Putih khususnya di rumah warga masih sepi.

Agustus bulan pesta rakyat

Mengapa pengibaran Merah Putih sepi? Bulan Agustus, bagi rakyat negeri ini, identik dengan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI), namun dalam beberapa tahun belakangan ini, rakyat dan berbagai pihak sudah menggaungkan pernyataan bahwa rasa nasionalisme rakyat Indonesia sudah mulai luntur, yang deskripsinya dapat diidentifikasi di setiap bulan Agustus.

Kendati Hari Ulang Tahun (HUT) RI adalah tanggal 17 Agustus, namun sejak Indonesia merdeka dari penjajahan kolonialisme, di seluruh pelosok negeri, di setiap tanggal 1 Agustus, pesta rakyat sangat identik dimulai dengan budaya  mengibarkan Bendera Merah dan memasang Gapura yang terbuat dari bambu dan sebagainya di setiap halaman pintu masuk rumah warga. 

Begitu pun di setiap jalan masuk kampung/desa/gang/kantor/gedung/instansi/institusi dll, Bendera,  Gapura, hingga umbul-umbul dan hiasan lain sudah berdiri tegak penuh warna dominan Merah dan Putih.

Bahkan, pesta rakyat dalam bentuk lomba-lomba malah sudah dimulai di bulan Juli, hingga akhirnya ada panggung-panggung apresiasi sebagai penutup perayaan pesta HUT RI, yang biasanya ditulang punggungi oleh Karang Taruna RT, RW, Kelurahan dan seterusnya. Pangung 17 Agustus ini pun ada yang masih digelar di bulan September karena masalah waktu dan sebagainya.

Namun, sebelum pandemi corona datang menyerang dunia dan Indonesia, pesta rakyat Indonesia menyambut HUT RI ini, teridentifikasi di beberapa tempat dan daerah mulai luntur. Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab, hingga ada pandangan yang menyebut rasa nasionalisme rakyatlah yang sejatinya luntur. Apakah lunturnya rasa dan sikap nasionalisme rakyat karena sebab dari rakyatnya sendiri? Atau ada sebab lain?

Meski NKRI sedang ada PPKM Level 4 yang akan berlanjut atau tidak sebab corona juga belum dapat dijinakkan, rasanya mengibarkan Merah Putih di depan rumah masing-masing bukan hal yang sulit, tetapi nyatanya hal ini pun banyak tak nampak. Jalan-jalan, gang, depan rumah warga dll, masih belum banyak yang mengibarkan Sang Merah Putih.

Imbauan dari Pemerintah Pusat, Pemprov, Bupati atau Wali Kota, rasanya sudah tak mempan. Apa berhenti di tingkat Kecamatan atau Kelurahan atau RW atau RT? Di mana yang berandil hingga di depan rumah warga masih sepi pengibaran Merah Putih?

Padahal selain imbauan mengibarkan Merah Putih serentak sejak 1-31 Agustus 2021, pemerintah juga telah meluncurkan logo dan tema untuk perayaan HUT ke-76 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2021 mendatang dengan tema Indonesia INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH. Selain itu juga ada penjelasan filosofi logo, makna logo, tipografi logo, dan warna.

Yang jadi pertanyaan, kira-kira apakah selama ini telah dipikirkan, telah dievaluasi, dan telah direfleksi oleh khususnya pemerintah pusat tentang sikap masyarakat yang kurang peduli lagi terhadap himbauan mengibarkan Merah Putih sejak 1-31 Agustus? Karena pengibaran Merah Putih di depan rumah warga banyak sekali yang bolong-bolong alias Merah Putih tak dikibarkan?

Belum lagi, meski ada Pasal Peraturan tentang tata cara pengibaran Merah Putih dan hukumannya bagi yang melanggar, ternyata hingga saat ini pun, hampir tak ada berita tentang rakyat yang tak dihukum karena tak mengibarkan Merah Putih di depan rumahnya yang hikumnya wajib saat tanggal 17 Agustus.

Rasanya, semakin ke sini, logo dan tema HUT RI, hanya menjadi sekadar slogan bagi rakyat. Karena faktanya, logo dan tema HUT RI, seolah tak membumi dan tak menyatu dengan rakyat. Terlebih, rakyat masih kental merasakan ketidaksejahteraan dan ketidakadilan sesuai amanah Pembukaan UUD 1945, padahal mau 76 tahun lepas dari penjajah kolonialisme. Dan, sekarang pun rakyat banyak yang merasakan masih dijajah, malah lebih berat dari penjajah kolonialisme. Siapa yang sekarang menjajah?

Lunturnya nasionalisme, tak ada evaluai dan tindakan!

Tidak disiplinnya terhadap pengibaran Merah Putih, dari tahun ke tahun di rumah warga, sebagai salah satu indikator lunturnya rasa nasionalisme, selama ini nyatanya juga tak menjadi pembahasan dan evaluasi pemerintah. Sehingga, sikap abai dan tak tanggungjawab serta rasa nasionalisme pun kian tumbuh subur dan berpandemi, menular ke warga lain.

Lunturnya rasa nasionalisme khususnya pada bendera negara menjadi keprihatinan yang luar biasa, karena sama saja tidak menghargai perjuangan para pahlawan yang telah berkorban nyawa demi Indonesia merdeka!.

Nasionalisme diartikan sebagai paham kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial dan aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu yakni semangat kebangsaan.

Menurut Dr. Hertz dalam Wajudi Djaja, 2009), ada empat unsur nasionalisme, yaitu (1) hasrat untuk mencapai kesatuan, (2) hasrat untuk mencapai kemerdekaan, (3) hasrat untuk mecapai keaslian, dan (4) hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

Karenanya lunturnya nasionalisme terhadap Bendera Merah Putih ini sangat berbahaya. Bila, selama ini banyak warga negara yang abai dan mengabaikan himbauan pengibaran Merah Putih sejal 1-31 Agustus, mengapa pemerintah seperti diam saja? Bila selama ini masih ada warga yang tak mengibarkan Merah Putih yang wajib di tanggal 17 Agustus, mengapa juga tak ada yang pernah diberikan tindakan hukum?

Bila Bendera Merah Putih tak berkibar dari tanggal 1-31 Agustus, apalagi di tanggal 17 Agustus, ini siapa yang sebenarnya tidak nasionalis? Rakyat atau pemerintah Indonesia sekarang? Bila tanggal 17 Agustus ada warga yang tak mengibarkan Merah Putih, yang wajibnya di hukum, warga atau pemerintah?

Kemana Pemerintah Pusat, Provinsi, Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, RW, RT? Banyak warga yang sudah abai dan tak peduli kibarkan Merah Putih (Di luar rakyat miskin yang tak punya Bendera Merah Putih), sebab, selama ini sepertinya tidak ada evaluasi dan tindakan. Sepertinya dianggap tak pernah bermasalah? Heran! Ini masalah Bendera Merah Putih, lho! Ada peraturan dan ada hukumannya, bukan? Parah tidak sih?

Yang pasti, apa pun yang sekarang sedang terjadi di Indonesia, karena lunturnya nasionalisme, karenanya saya suarakan melalui artikel  ini.  Kini, di depan rumah, sudah saya kibarkan Bendera Merah Putih sejak 1 hingga 31 Agustus 2021 nanti. 

Terima kasih para Pahlawan, atas perjuangan dan pengorbanan kalian, Indonesia jelang 76 tahun. Maaf, balasannya baru  mengibarkan Bendera Merah Putih.

Kesadaran adalah matahari
Kesabaran adalah bumi
Keberanian menjadi cakrawala
dan perjuangan adalah
pelaksanaan kata-kata

(WS Rendra)

Maaf. Semoga tema HUT RI ke-76, INDONESIA TANGGUH, INDONESIA TUMBUH, bukan sekadar kata-kata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun