Atas fenomena ini, semoga para panitia seminar dan juga para kandidat Doktor, saling mengingatkan, dan tidak menambah polemik akademis di Indonesia.
Atas kondisi yang saya bahas kali ini, semoga juga menjadi evaluasi dan refleksi khususnya bagi pemerintah, para akademisi menyoal hal-hal yang dengan mudah dipublikasi, namun materi publikasi tidak kuat, simpang-siur, bahkan banyak menyalahi aturan.
Lalu bila memang sudah menyalahi aturan, untuk membela dan berkelit; bukan potong kompas menerbitkan aturan baru, yang pasti juga akan menjadi polemik baru.
PPKM Darurat dikritik dan dihujat rakyat, tetapi dipertahankan hanya dengan ganti peraturan dan judul PPKM Level 4. Lalu, rangkap jabatan dipersoalkan karena menyalahi aturan, malah aturannya diubah untuk membela diri.
Jelas Profesor adalah jabatan dengan berbagai syarat, dibikin aturan agar ada orang yang bisa mendapat gelar Profesor Kehirmatan, meski tak menyentuh lingkungan akademik. Dan, ada pembiaran penempelan gelar Doktor (Dr.) yang belum boleh dicantumkan, tapi sudah dipakai untuk iklan dan publikasi dengan beragam model.
Di mana teladan-teladannya? Aturan mudah diubah-ubah, gelar akademik buat mainan?