Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPKM Darurat, Manajamen Kebijakan Kegagalan Pemerintah, dan Tradisi Menyangkal Kesalahan

17 Juli 2021   20:59 Diperbarui: 18 Juli 2021   08:42 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh sebab PPKM tidak ada payung hukumnya, maka sifatnya adalah imbauan, tidak boleh menghukum masyarakat. Tetapi faktanya bukannya masyarakat dapat bantuan kebutuhan dasar, ini malah rakyat didenda dan dipenjara.

Bila yang sekarang terjadi, adalah penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memberikan makanan masyarakat yang menjalankan karantina wilayah.

Sebaliknya rakyat juga wajib masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ini kejadiannya malah tidak sesuai. Sebab, pemerintah menggunakan dasar hukum PPKM Darurat melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perjalanan PPKM Darurat juga diwarnai beragam kontroversi, seperti kedatangan tenaga kerja asing, TKA dari China. Lalu, krisis oksigen di sejumlah wilayah. Belum kelar masalah di Jawa-Bali, PPKM Darurat justru diperluas sejak (12/7/2021), sebanyak 15 daerah di luar Jawa-Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat yaitu Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

Atas kondisi tersebut, apa yang dapat kita simpulkan dari kebijakan PPKM darurat ini, selain kebijakan ini menyengsarakan rakyat? Tak berpayung hukum? Pemerintah tak bertanggungjawab? Beberapa menteri tak ada simpati dan empati? Dan, miskomunikasi?

Pertanyaannya, bukankah pemerintahan ini sedang berjalan di periode kedua? Tapi mengapa manajemen pemerintahannya terus bermasalah dan seperti baru belajar. Malah, meski sudah dikritik, dikasih saran dan masukan, tetap saja bergeming dengan keputusannya yang tak berpihak kepada rakyat. Hanya berpihak sesuai kepentingan dan kebutuhannya sendiri.

Bilakah setelah ini, PPKM darurat akan diperpanjang dengan tanpa payung hukum? Lalu, rakyat juga tetap ditekan dan dihukum bila melanggar, tetapi juga tetap harus mencari makan sendiri di tengah semua diperketat dan dilarang.

Enaknya yang duduk manis di sektor esensial dan kritikal. Rakyat tambah menderita dan pastinya tambah miskin. Tapi siapa yang tambah kaya? Dan bisa cek fakta, rakyat jenis apa yang tambah kaya?

Jadi, sebenarnya, di negeri ini yang kondisinya sekarang benar-benar darurat itu siapa, ya? PPKM darurat adalah salah satu produk kebijakan pemerintah yang lemah tetapi terus disangkal dan dicari pembenarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun