Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SKB Tiga Menteri Tentang Seragam, Dikalahkan LKAAM

7 Mei 2021   19:18 Diperbarui: 7 Mei 2021   19:23 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Setelah menuai pro dan kontra yang cukup berkepanjangan. Ada permintaan revisi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ada penolakan dari Wali Kota. Menjadi perbincangan dan diskusi para akademisi, pengamat, dan praktisi pendidikan di layar televisi dan media massa nasional. 

Dan, nampaknya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Seragam Sekolah bakal tak dapat disentuh apalagi dibatalkan, ternyata di tengah masyarakat sudah pasrah atas SKB tentang Seragam itu, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mengeluarkan keputusan yang sejatinya tak terduga, yaitu membatalkan SKB tiga menteri.

Bukan hoaks

Mengetahui berita tersebut, antara yakin dan tidak yakin, saya pun coba membuka semua akses berita di media massa yang mengangkat berita itu. 

Pada akhirnya saya percaya, terutama setelah memastikan bahwa media massa mainstream pun sudah memberitakannya. Sehingga, berita itu fakta, bukan hoaks.

Sungguh, saya pun yakin masyarakat Indonesia  kaget mendengar berita ini. Bagaimana mungkin SKB tiga menteri yang sepertinya sangat kuat, kokoh, mustahil dapat direvisi apalagi dibatalkan, karena sebelumnya banyak yang berpikir bahwa SKB ini, ada terkesan pesanan pihak tertentu, ternyata dapat dibatalkan.

Selain itu, masyarakat pun juga sudah pasrah dan menganggap percuma, bila ada pihak yang mengajukan gugatan, lalu gugatannya dapat dikabulkan oleh MA. 

Terlebih, sejak rezim sekarang, masyarakat juga semakin percaya bahwa MA adalah kepanjangan tangan pemerintah, bukan kepanjangan hukum dan keadilan untuk rakyat. 

Sehingga, masyarakat pesimis atau lebih tepatnya sudah tak ambil pusing dengan SKB tiga menteri itu. Percuma bila digugat. Hanya menghabiskan waktu, energi dan biaya, sebab sepertinya mustahil MA akan berpihak kepada rakyat.

Namun, hari Jumat (7/5/2021) rakyat Indonesia ternyata benar-benar dibikin terkejut, berbagai media, terutama media online memberitakan tentang MA membatalkan SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Bahkan dalam amar putusannya, MA memerintahkan tiga menteri mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Semisal saya kutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (27/5/2021), menyebut putusan petikan MA, "Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021.

LKAAM luar biasa

Luar biasanya, di luar pemikiran masyarakat awam, putusan MA ini berdasarkan Perkara nomor: 17/P/HUM/2021, merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Atas perkara tersebut, MA menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikutnya, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab bertentangan, maka SKB tiga menteri tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sikap tiga menteri

Setelah SKB dibatalkan oleh MA, kira-kira apa yang akan dilakukan oleh tiga menteri, yaitu Kemendikbudristek, Kemendagri, dan Kemenag?

Jujur, saat dulu tiga menteri ini bersatu membuat SKB tentang seragam sekolah, saya hanya berpikir, ada apa di balik kengototan mereka mengurus soal seragam yang awalnya dipicu oleh salah satu sekolah di suatu daerah.

Padahal, seharusnya hal itu tidak sampai harus menambah persoalan. Tapi, masyarakat pun akhirnya berpikir bahwa, pantas saja Nadiem sampai-sampai harus dibantu atau meminta dukungan dua menteri hanya sekadar mengurus masalah seragam sekolah, sebab  Nadiem memang dianggap belum layak mengampu Kemendikbud.

Turun gunungnya Kemenag dan Kemendagri campur tangan dalam soal seragam sampai menelurkan SKB pun menjadikan masyarakat berpikir, bahwa ini jelas ada udang di balik batu.

Sehingga, sepertinya masyarakat sampai capai membahas dan menjadikan masalah seragam yang dikeroyok tiga menteri ini dipersoalkan. Percuma.

Tapi, atas keputusan MA, hari Jumat (7/5/2021), masyarakat pun lega. Ada yang bersyukur, ternyata MA masih memihak rakyat. Lalu, ada pula masyarakat yang berpikir, karena SKB tiga menteri, maka mereka yakin, masyarakat akan ikuti aturan pemerintah soal seragam sekolah, karena mustahil aturan mereka dilawan apalagi dibatalkan.

Tetapi, nyatanya, SKB tiga menteri itu dibatalkan dan MA meminta tiga menteri mencabut. Mungkin inilah arti ungkapan di atas langit masih ada langit.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun