Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sekolah Tatap Muka di Ruang Terbuka, Mengapa Tidak?

2 Desember 2020   09:40 Diperbarui: 2 Desember 2020   09:44 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: steemit.com

Karena sebab dan dampak-dampak itulah, langkah pemerintah melakukan evaluasi terhadap PJJ di satuan pendidikan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, memang menjadi vital.

Bila pada akhirnya lahir Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin belajar tatap muka yang bisa dijalankan di Januari 2021, juga menjadi suatu kebijakan yang benar dan ditunggu masyarakat.

Dalam SKB empat kementerian di antaranta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, juga sudah terpublikasi ada Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka yang sudah disosialisasikan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah membuka sekolah tatap muka.

Namun, meski sesuai SKB empat kementerian, kebijakan belajar tatap muka bukan berarti tanpa syarat yang ketat. Pemberian izin belajar tatap muka wajib ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) atau kantor wilayah Kementerian Agama, komite sekolah, dan orangtua. Selain itu, sekolah yang akan membuka tatap muka dan sudah mengantongi izin, tidak harus dibuka secara serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut.

Syarat utama yang juga wajib dipenuhi adalah, pihak sekolah wajib memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua. Dalam hal ini, orang tua memiliki hak penuh, apakah anaknya bisa belajar tatap muka atau tidak di sekolah. Apabila tidak diizinkan, maka tidak bisa dilakukan dan pembelajaran tetap PJJ.

Tatap muka seperti sepak bola di ruang terbuka

Terlepas dari itu semua, bila mencontoh pada kegiatan olah raga seperti sepak bola yang kini bahkan sudah normal dilakukan pelatihannya oleh sekolah/akademi/diklat sepak bola, maka sekolah tatap muka dapat dilakukan di ruang terbuka, bukan di dalam kelas dan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Bila sekolah tatap muka dilakukan di ruang terbuka seperti di sepak bola, yakin tingkat keamanan dari covid-19 dapat terkendali. Terlebih, khususnya di Indonesia, tidak ada klaster corona dari sepak bola yang bahkan sudah bergulir normal dan tatap muka.

Tinggal sekolah-sekolah dapat mengatur teknis pembelajarannya di ruang terbuka, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Harus dicoba, sebab hakikat belajar bagi siswa di Indonesia adalah tatap muka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun