Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa atas permasalahan yang sangat krusial dan substansial dalam sebuah UU yang dilahirkan oleh DPR dan Pemerintah yang ditolak rakyat, tetap dengan enteng para pejabat negaranya bersembunyi pada alasan salah ketik.
Parahnya lagi, belum kelar soal salah ketik, lagi-lagi Staf Khusus Presiden juga ikut-ikutan bikin Surat Perintah yang penuh typo dan salah. Waduuh.
Dari penjelasan dan teori saltik/typo, apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja dan sudah diketahui publik dan terus menjadi pembahasan, hingga kini belum ada kerendahan hati dari pemerintah maupun DPR bahwa kesalahan itu fatal. Bukan salah ketik.
Sungguh, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang benar kepada publik, bukan tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang pasti, itu bukan salah ketik.Â
Jangan karena kemampuan membaca yang masih tak kompeten dan serampangan, malah bikin teori tata bahasa baru dengan salah ketik  UU Cipta Kerja yang definisi dan maknanya lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H