Kembali menyoal salah ketik, jangan-jangan, maaf, kompetensi membaca "petugas negara" yang bertanggungjawab pada UU yang ada salah ketiknya itu masih sama dengan siswa Indonesia.
Lebih ironis, menyoal salah ketik ini malah disampaikan oleh tokoh sekelas, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang mengatakan tentang adanya salah ketik pada UU Cipta Kerja.
Sekelas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin pun menduga bahwa telah terjadi salah ketik sebagaimana dikatakan kedua pejabat negara tersebut, yang telah terpublikasi di berbagai media massa.
Masyarakat harus paham
Sejatinya, menyoal berita salah ketik ini, sejak awal persoalan mencuat, saya pribadi tak tertarik membahasnya. Namun, semakin ke sini, rasanya kok masyarakat jadi seperti diberikan pendidikan dan teori yang salah tentang salah ketik. Untuk itu, apa benar UU Cipta Kerja yang disebut ada salah ketiknya, faktanya benar karena ada salah ketiknya? Padahal, media massa pun bahkan telah mempublikasikan dengan gamblang contoh-contoh kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang disebutnya sekadar salah ketik. Lalu, apa salah ketik itu?
Sesuai tata bahasa Indonesia, salah ketik sudah menjadi akronim, saltik. Saltik pun sudah ada dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) yang jarang dipergunakan. Kebanyakan orang masih lebih sering menggunakan salah ketik atau salah tik.
Akronim saltik dalam bahasa Inggris adalah typo. Menurut dictionary.cambridge.org., typo is a small mistake in a text made when it was typed or printed (typo adalah kesalahan kecil dalam sebuah teks ketika teks itu diketik atau dicetak).
Sehingga kesalahan typo sama dengan saltik yaitu akibat kesalahan yang dibuat pada saat proses mengetik. Istilah ini mencakup kesalahan karena kegagalan mekanis atau slip tangan atau jari, tetapi tidak termasuk kesalahan yang timbul akibat ketidaktahuan penulis, seperti kesalahan ejaan dan lainnya.
Kesalahan typo atau tipografi bukan merupakan kesalahan yang disengaja. Beberapa salah ketik dapat dengan mudah dikenali, seperti misalnya mengetik 'badai' menjadi 'badau', karena letak huruf i bersebelahan dengan huruf u di dalam keybord laptop atau handphone dll.
Namun, dalam beberapa kasus, saltik atau typo dapat mengubah arti kata atau bahkan arti dari kalimat. Sebagai contoh ada penulisan "Dewa Eksekutif Mahasisa ...". Seharusnya " Dewan Eksekutif Mahasiswa ...". Artinya dewa apa? arti dewan apa? Sangat jauh berbeda dan kesalahan ketik seperti ini tidak akan dapat dideteksi oleh aplikasi pengecek ejaan.
Jadi, dengan kesalahan penulisan redaksi yang terjadi di UU Â Cipta Kerja, semisal yang merujuk pasal atau ayat, tapi pasal dan ayatnya tidak ada, jelas bukan typo atau saltik atau salah ketik.Â