Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati Bermedsos agar Tak Kesandung UU ITE

8 November 2020   13:25 Diperbarui: 8 November 2020   13:39 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: rmoljateng.com

Di sisi lain, masyarakat yang masih tak paham akan UU ITE ini, ibaratnya akan selalu berada di pinggir jurang. Sedikit saja melakukan kesalahan yang tak disengaja atau malah tak berpikir bahwa dirinya berbuat salah, maka jatuhlah ke dalam jurang jerat UU ITE.

Seharusnya, bila ada persoalan terkait UU ITE ini, berbagai laporan yang masuk ke Polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat, harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan. 

Ingat, Polri memiliki tugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Jadi, apa pun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat, harus betul-betul diteliti dan dipahami. Terlebih bila laporannya jelas untuk menindas dan membungkam suara rakyat.

Kejadian di Lebak, Banten ini, ternyata justru bersamaan waktunya dengan Program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang digelar di stasiun TV One pada Selasa, 3 November 2020 pukul 20.00 WIB yang bahkan boleh dibilang berlangsung menegangkan.

Pasalnya, tema yang diusung adalah "UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat", dengan narasumber seperti Rocky Gerung, Prof. Andi Hamzah, Fadjroel Rachman, Fahri Hamzah, Irma Suryani Chaniago, Hamid Awaluddin, Haris Azhar, Kapitra Ampera, Ustadz Tengku Zulkarnain, Dedy Permadi, Rachland Nashidik, dan Teddy Gusnaidi.

Mengapa ILC meenangkat tema dan mengundang para narasumber tersebut? Sebab, kebebasan berpendapat yang merupakan hak setiap individu di Negara ini,  sejak berlakunya UU ITE, telah melahirkan berbagai khusus yang menjerat berbagai kalangan masyarakat katlrena di dalam pasal-pasal tertentu dalam UU ITE dianggap sebagai "pasal karet".

Sejumlah aktivis ditangkap, berbagai kalangan masyarakat dari rakyat jelata, rakyat biasa, pejabat, artis, musisi, ulama, dll juga sudah kesandung UU ini. ILC pun mengangkat masalah UU ITE. 

Namun, kira-kira akankah UU ITE yang terus akan membikin masyarakat dapat terjebak dan kesandung berbagai masalah terkait kebebasan berpendapat ini terus berlaku di Indonesia?

Yang pasti, kini UU ITE masih berlaku. Jadi, masyarakat harus selalu hati-hati dalam berpendapat atau berujar di medsos. Bagi masyarakat yang sudah tahu bahayanya UU ITE ini, sosialisasikan hal ini kepada keluarga, sanak saudara, teman, sahabat, dan masyarakat umum agar tak terjerat dan kesandung masalah karena melanggar UU ITE. Hati-hati bermedsos!

Meski tetap harus diakui, UU ITE memang telah membungkam kebebasan berpendapat individu rakyat di Republik yang demokrasi ini.

Bagaimana wakil rakyat yang duduk di DPR melihat hal ini? Harus diapakan UU ITE ini? Pasti DPR punya jalan keluar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun