Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jejak UU Cipta Kerja, Jejak UU KPK

3 November 2020   10:05 Diperbarui: 3 November 2020   10:37 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga, meski RUU KPK ditolak secara masif oleh rakyat, ada nyawa melayang di pihak demonstran, karena RUU KPK jelas arah maksud dan tujuannya, maka tidak urusan sama rakyat. Yang penting urusan mereka sendiri yang wajib di selamatkan.

Kini, dengan ditekennya Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi telah benar-benar tak menganggap suara rakyat untuk kesekian kalinya, membiarkan korban berjatuhan karenanya.

Padahal sebelum diteken pada 2 November 2020, sebelum disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR dan Pemerintah, hingga naskahnya diserahkan kepada Jokowi pada 14 Oktober 2020 dengan versi 812 halaman,
UU Cipta Kerja telah menyulut banyak protes.

Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja hingga ujungnya masih ada demo buruh pada 2 November 2020, tapi justru hari itu menjadi penekenan UU Cipta Karja oleh Jokowi.

Sejatinya banyak pihak dan masyarakat juga sudah pasrah, bukan lagi pesimis. Sebab bahkan Jokowi dan berbagai pihak yang mendukung lahirnya UU Cipta Kerja, justru selalu enteng menyebut agar pihak yang tak setuju hadirnya UU sapu jagat ini, menempuh jalur hukum ke MK.

Mereka justru sudah sangat siap luar dan dalam. Diteriaki dan didemo pun tetap tak bergeming dan malah menantang penentangnya untuk membawa ke jalur MK. Sementara itu, rakyat pun kini sudah tahu siapa MK itu.

Sepertinya mustahil, UU Cipta Kerja akan digugurkan meski melalui jalur hukum. Semua sudah paket. Bahkan paket memuluskan Omnibus Law Cipta Kerja ini, sepertinya kontraknya lebih mahal dibanding "kontrak" melahirkan UU KPK yang baru.

Haruskah rakyat bangsa ini terus menjadi penonton dari kesewenangan penguasa yang seharusnya amanah untuk rakyat? Tapi malah sebaliknya malah lebih melayani siapa yang memodali dan memesan demi keuntungan pribadi, golongan, dan kelompok, bukan kepentingan kesejahteraan da keadilan untuk rakyat yang berdaulat?

Kita lihat saja, apakah yang membawa masalah UU Cipta Kerja ke MK akan berikan peluang menang? Rasanya agak mustahil.

Kita lihat bagaimana nasib rakyat dan bangsa ini setelah Omnibus Law Cipta Kerja berlaku? Apakah akan lebih kuat dan lebih memakmurkan rakyat? Atau nasibnya akan sama seperti UU KPK yang melemahkan dan merugikan bangsa dan negara karena koruptor malah bisa tetap plesiran dan anjangsana.

Sejatinya, apa yang selama ini menjadi protes berbagai pihak dan rakyat dapat dimengerti dan logis, namun lagi-lagi, UU Cipta Kerja juga jelas sangat berpengaruh pada keberadaan dan sepakterjang cukong dengan dunianya, maka Omnibus Law ini justru menjadi tujuan Presiden Jokowi, maka tak boleh ada yang menghalangi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun