Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat dan Praktisi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mengalirdiakunketiga05092020

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Serikat Buruh Internasional: UU Cipta Kerja Tak Sejalan HAM dan Hanya Mementingkan Investor, Bukan Rakyat Indonesia

7 Oktober 2020   08:48 Diperbarui: 7 Oktober 2020   12:28 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari Ifj.org, Selasa (6/10/2020), Dewan Serikat Buruh Global, atau The Council of Global Unions (CGU), mengungkapkan bahwa "Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan besar dan deregulasi pada ekonomi, ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik."

Bukan kepentingan rakyat

Mereka mengirim surat ke Presiden Joko Widodo. Isinya menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja karena UU Cipta Kerja lebih mengutamakan kepentingan investor ketimbang kepentingan masyarakat, buruh, dan lingkungan hidup.

Selain itu, UU Cipta Kerja mengancam proses demokrasi karena pembahasannya berlangsung di tengah pandemi Covid-19, di mana rapat dengar pendapat yang melibatkan publik dibatasi.

Kira-kira atas surat tersebut apa respon orang nomor satu di NKRI yang justru menjadi pengusul pertama lahirnya UU Cipta Kerja ini?

Seperti sudah terpublikasi di berbagai media RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020. Karenanya, pembahasan memang dipercepat dengan berbagai dalih. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja diharapkan Jokowi dapat selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19. Luar biasa. Namun, seolah ini adalah pekerjaan DPR.

DPR yang kini lebih menjadi alat pemerintah dan kepentingan partai politik, seperti kerbau dicucuk hidung karena harus melayani "Tuannya". Sehingga UU Cipta Kerja menjadi priorotas yang dikebut meski mereka juga memahami risiko yang akan timbul di tengah masyarakat, khususnya buruh.

Padahal banyak RUU lain yang belum juga diselesaikan oleh DPR seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT), meski RUU Cipta Kerja yang dibahas jumlahnya jauh lebih banyak. 

Atas kolaborasi pemerintah dan DPR yang melayani usulan dan perintah Jokowi, maka disahkanlah UU Cipta Kerja yang kini sudah menuai akibatnya. Demonstrasi buruh dan mahasiswa di wilayah NKRI di tengah Covid-19 tak dapat dibendung dan di beberapa daerah juga rusuh karena polisi juga menjadi benteng UU Cipta Kerja ini, bukan menjadi pengayom rakyat.

Lebih miris, dalam publikasi di berbagai media, di tengah buruh dan mahasiswa berdemonstrasi, pihak Istana Negara enteng sekali membuat pernyataan di tengah agar RUU Cipta Kerja dicabut. Istana malah bilang, silakan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak pelak, netizen pun membalas dengan komentar. "MK siapa yang gaji, meski uangnya pakai uang rakyat?" Apa artinya itu semua? Polisi, MK, dan siapa lagi yang kini sudah bukan berpihak kepada rakyat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun