Antara tahun 2010 -- 2020, misalnya, hampir setiap tahun terjadi berbagai kecelakaan pesawat terbang yang mewarnai langit pemberitaan di Indonesia. Mulai dari insiden over-run (melaju melewati ujung landasan dan gagal lepas landas), hingga yang fatal seperti crashed (pesawat jatuh).
Tentu saja, dalam setiap kecelakaan pesawat terdapat banyak kemungkinan yang umumnya menjadi penyebab suatu musibah. Bisa saja karena kegagalan mesin (engine failure) atau kerusakan teknis pesawat. Dan mungkin saja karena cuaca buruk atau kesalahan pilot (human error).
Kasus jatuhnya Lion Air JT-610 pada Oktober 2018 lalu, setelah penyelidikan yang panjang, pada akhirnya diakui pihak pabrikan Boeing sebagai kegagalan sistem anti-stall pesawat jet tipe 737 MAX yang tidak berfungsi. Dan meskipun insiden itu terbukti sebagai kesalahan sistem pesawat, tetap saja reputasi industri penerbangan Indonesia sudah terlanjur kena sorotan negatif.
Kembali ke musibah SJ-182, berbagai media dunia kembali menyorot rekor kecelakaan yang terjadi di tanah air. Sejarah kecelakaan masa lalu ikut diungkit. Bahkan larangan terbang bagi maskapai asal Indonesia ke wilayah Uni Eropa, antara tahun 2007 hingga 2018, juga disinggung kembali.
Analis penerbangan dari Teal Group Corp, Richard Aboulafia, pun meragukan prosedur keselamatan sudah diterapkan dengan baik di Indonesia. Seperti dikutip Bloomberg, Aboulafia mengatakan, "I am not completely certain that the proper procedures have been put in place".
Sementara itu, Andre Curran, jurnalis dan pengamat aviasi asal Melbourne, dalam artikelnya di media khusus aviasi "Simpleflying.com", menyajikan suatu analisa yang menarik. Selain membahas kecelakaan SJ-182 dan berbagai kecelakaan lain di masa lalu, Curran juga menulis tentang tantangan industri penerbangan di Indonesia.
Tren peningkatan jumlah penumpang, khususnya di pasar domestik, memang sangat impresif. Seperti yang bisa di lihat di tabel terlampir. Setidaknya dari tahun 2015 hingga 2018, jumlah penumpang domestik mengalami peningkatan signifikan. Bahkan di tahun 2018 mencatat rekor tertinggi ke hampir 95 juta penumpang.
Kementrian Perhubungan, yang memiliki otoritas selaku pembuat regulasi, wajib mengawasi lebih ketat semua maskapai penerbangan. Khususnya terkait keselamatan, antara lain mekanisme pemberian izin terbang, pelatihan awak pesawat, hingga teknisi pesawat. Jika tidak, reputasi Indonesia di industri penerbangan dunia akan kian tercoreng. Gak mau, bukan?
Lalu, apakah perjalanan lewat udara masih cukup aman? Tentu saja! Dibandingkan moda transportasi lainnya, rasanya masih lebih aman naik pesawat terbang. Lagi pula, untuk rute sangat jauh, baik antar pulau maupun antar negara, tidak banyak pilihan lain. Lalu, mau naik apa?Â