Kalau kita mencoba mengambil benang merahnya, sebetulnya kedua instansi ini benar pada posisi masing-masing. Kementerian Pertanian memiliki program utama yaitu mencapai swasembada beras. Â Hal dilakukan dan sudah sesuai dengan seluruh rencana yang ditetapkan. Swasembada atau Kemandirian Pangan sesuai UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, adalah "Kemampuan Negara dan Bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai ditingkat perorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat".
Selain swasembada pangan, kita juga mengenal istilah Ketahanan Pangan. Pengertian ketahanan pangan dalam UU No 18 tahun 2012 adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".
Ketahanan pangan harus dijaga oleh pemerintah, oleh sebab itu kebijakan impor beras adalah untuk menjamin tersedianya pangan yang cukup, aman, merata, terjangkau dan seterusnya. Ketika  terjadi fenomena kenaikan harga, dimana  pada periode yang sama panen raya masih belum terjadi dan juga perlu waktu untuk memanen hingga menjadi beras siap tanak, maka ada gap waktu dimana saat menunggu panen raya, sementara persediaan mulai menipis yang artinya persediaan beras nasional sudah kurang dari batas aman 1 -- 1,5 juta ton. Guna mengantisipasi dampak yang lebih buruk karena kurangnya persediaan secara nasional, maka pemerintah mengambil keputusan untuk impor yang tujuannya menjaga stok, menekan, serta menstabilkan harga.
Pro dan kontra terjadi di masyarakat atas kondisi ini. Terjadi silang pendapat di masyarakat karena  sudut pandang yang berbeda dalam memandang persoalan ini. Bagi pemerintah ini hanya kondisi Standard Operating Procedure (SOP) saja, Kementerian Pertanian memang bertanggungjawab atas program swasembada pangan dan sudah berjalan dengan baik. Â
Dilain sisi, kondisi ketahanan pangan harus dijaga dari waktu ke waktu tanpa terputus dan  harus berkelanjutan. Oleh sebab itu kebijakan impor dapat dikeluarkan karena untuk ketahanan pangan, impor merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan. Semua ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan harga  beras yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk oleh petani sendiri sebagai konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H