Dalam komentar tak senonohnya yang diduga mengandung penghinaan kepada keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali.
Pria tersebut berkomentar dalam postingan di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan tentang istri awak KRI Nanggala-402. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Kedua, Jozeph Paul Zhang, seorang pria berdarah Tionghoa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar Zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait "Puasa Lalim Islam" dan diunggah ke akun Youtube miliknya pada Kamis, 15 April 2021.
Atas perbuatannya tersebut, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) UU-ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ketiga, seorang lelaki bernama Nurhadi yang diduga merupakan capres fiktif, berasal dari Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Nurhadi mengunggah meme tak pantas terkait musibah KRI Nanggala-402 pada Minggu (25/4/2021) pagi.
Postingannya kemudian dihapus pada sore harinya karena telah menuai banyak kritikan dari kerabat-kerabatnya.
Dalam beberapa informasi yang diberitakan, Nurhadi mengaku menyesal telah mengunggah meme yang tidak pantas tersebut.
Sebagai bentuk penyesalannya, Ia bahkan telah  mengunggah video permintaan maaf di beberapa akun media sosialnya. Ia mengaku unggahannya tersebut hanya sebatas guyonan atau candaan semata.
Dari ketiga contoh kasus tersebut, penulis melihat ada 3 faktor yang menjadi pemicu:
Pertama, Â faktor Internal pribadi sebagai pihak pertama yang mengakses media sosial.