Lalu lintas merupakan suatu pemasalahan yang sangat vital di setiap Negara. Bahkan memiliki peran yang cukup besar terhadap kemajuan suatu Negara.
Di Indonesia, peran lalu lintas pun sudah tentu tak kalah krusial, contohnya lalu lintas di perkotaan yang menjadi penunjang kegiatan bertansportasi untuk melakukan setiap aktifitas di segala aspek kehidupan, apalagi di kota-kota besar seperti  Ibu kota Negara DKI Jakarta, kota-kota besar di Jawa dan kota besar di daerah lainnya.
Melihat pentingnya peranan tersebut maka pemerintah membentuk undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas di dalam undang-undang No. 22 tahun 2009, yang mana lalu lintas didefenisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Ruang lalu lintas jalan sendiri adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
Ada tiga komponen penting terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan aturan kelaikan yang dikemudikan oleh pengemudi dengan  mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyartan geometrik (Wikipedia.com)
Dalam aktifitas berlalu lintas juga tentu tidaklah bebas dari konsekuesi yang akan dihadapi, seperti kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan yang terjadi dapat merugikan secara materi dan juga manusia itu sendiri yang terlibat dalam aktifitas lalu lintas yang dapat menimbulkan luka secara fisis hingga cacat maupun bisa berdampak ke psikologi dan mental, bahkan yang paling fatal dapat memakan korban jiwa/meninggal dunia.
Jika boleh dikatakan, angka kematian di Indonesia meningkat karena dipicu oleh karena kecelakaan saat berlalu lintas. Kecelakaan lalu lintas oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dinilai menjadi pembunuh terbesar ketiga, di bawah penyakit jantung koroner dan tuberculosis (TBC).
Jika kita melihat lebih khusus permasalahan lalu lintas di Indonesia yang dapat menimbulkan kecelakaaan, diketahui bahwa jumlah kendaraan yang meningkat setiap tahunnya juga menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kecelakaan di Indonesia.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas POLRI, mencatat jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada tahun 2013 mencapai 104,211 juta unit, yang mana naik 11 persen dari tahun sebelumnya (2012) yang cuma 94,299 juta unit. Dari jumlah itu, populasi terbanyak masih disumbangkan oleh kendaraan sepeda motor dengan jumlah 86,253 juta unit di seluruh Indonesia, naik 11 persen dari tahun sebelumnya dari 77,755 juta unit.
Jika pada tahun 2013 sudah cukup banyak kendaraan yang berlalu lintas dan ada peningkatan jumlah kendaraan dari tahun ke tahun, maka apakah yang terjadi setelah 5 tahun atau pada tahun 2018 ini?
Berdasarkan data tersebut maka bisa ditarik kesimpulan bahwa sejak tahun 2013 hingga tahun 2018, jumlah kendaraan yang beroperasi dan yang terdaftar di lalu lintas POLRI mengalami peningkatan sebesar 7,36 juta kendaraan.
Itu baru kendaraan yang sudah terdaftar, belum lagi ditambah dengan kendaraan-kendaraan yang tidak sempat terdaftar di lalu lintas POLRI oleh oknum-oknum tertentu.
Melihat jumlah kendaraan yang semakin meningkat tiap tahun, pemerintah pun semakin serius dalam mewujudkan tujuan yakni lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, nyaman, cepat, lancar tertib, teratur dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Upaya tersebut selain untuk mengantisipasi adanya tantangan peningkatan jumlah kendaraan di berlalu lintas dan pengguna lalu lintas itu sendiri (pejalan kaki), juga untuk mengurangi kecelakaan yang akan menimbulkan kerusakan dan korban jiwa, mengingat angka korban yang semakin meningkat.
Menurut Kepala Seksi Kemitraan Sub Direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korp Lalu Lintas POLRI AKBP Aldo Siahaan, seperti dilansir dari m.viva.co.id, Â mengatakan bahwa di Indonesia dalam satu jam setidaknya ada tiga kali kecelakaan lalu lintas.
"Di Indonesia tiga orang meninggal dalam satu jam karena kecelakaan lalu lintas. Bisa dihitung kan kalau per hari berapa, kemudia per minggu, lalu satu bulan dan satu tahunnya," kata Aldo.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang menggunakan lalu lintas, baik sebagai pengendara maupun pejalan kaki, baiklah bisa menaati setiap aturan lalu lintas yang ada.
Sebagai masyarakat kita perlu mengetahui atau mengenali penyebab dan faktor-faktor yang dapat menimbulkan kecelakaan sehingga bisa dicegah atau diantisipasi dengan berhati-hati saat berlalu lintas.
Berikut ini beberapa hal penting yang menjadi penyebab terjadinya kecelakan lalu lintas sehingga kita bisa menghindari dan mencegahnya dengan melihat tiga komponen penting dalam berlalu lintas yaitu manusia, kendaraan dan jalan/fasilitas lalu lintas :
Faktor kendaraan.Â
Kendaraan yang akan dikendarai sebelum digunakan harus dipastikan agar benar-benar aman, misalnya kondisi rem, ban, dan atribut-atribut lainnya pada kendaraan.
Sebagai pengendara/pengemudi kendaraan sebaiknya memastikan diri benar-benar siap sebelum berkendara. Kesehatan fisik dan mental merupakan hal yang teramat penting. Berusahalah untuk tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, mengantuk, sakit, menggunakan ponsel saat berkendara (chat, sms dan telpon), gangguan psikologi dan emosi (stres dan berkhayal).
Pengendara harus bisa fokus dan berkonsentrasi saat mengendarai kendaraan apalagi saat berada di jalan yang macet. Tetapi bukan berarti tidak di saat berada di jalan yang sepi, karena saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi, ada kemungkinan hewan maupun hal-hal yang secara tiba-tiba akan mengganggu.
Faktor cuaca seperti hujan, kabut, panas salju (di Negara lain) dan suhu perlu diperhatikan saat berkendara. Contoh seperti jalan yang licin karena hujan, kabut yang menghalangi/menganggu penglihatan, suhu panas maupun dingin sehingga membuat tak nyaman saat berkendara.
Setiap fasilitas penunjang lalu lintas seperti lampu merah, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan lainnya wajib untuk ditaati. Pastikan agar memakai helm dan atribut-atribut lain untuk menjaga keamanan diri.
Selain itu, memperhatikan laju kendaraan sehingga bisa dikontrol. Kelengkapan administrasi kendaraan pun sangatlah penting untuk dilengkapi dan dibawa saat berkendara seperti SIM, STNK dan BPKB.
Salam...
Tonny E. N
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H