Istilah kata amoral bagi sebagian orang masih jarang digunakan. Bahkan beberapa orang masih beranggapan bahwa immoral dan juga amoral sama. Padahal keduanya sangat berbeda. Meskipun keduanya berasal dari satu kata, yaitu moral.
      Immoral adalah perilaku yang tidak bermoral. Sementara itu amoral adalah suatu perilaku yang tidak atau tanpa memperhatikan moral.
      Seseorang yang amoral tidak mempertimbangkan baik buruknya suatu tindakan dalam konteks nilai-nilai moral. Mereka mungkin tidak memiliki kepedulian atau kesadaran moral terhadap suatu perbuatan, tidak mempertimbangkan apakah itu benar atau salah menurut standar moral yang dianut oleh masyarakat atau kelompok tertentu.
      Contohnya, jika seseorang bertindak secara amoral, mereka mungkin tidak memikirkan apakah tindakan tersebut menyebabkan kerugian atau bahkan keuntungan bagi orang lain. Mereka tidak mengacu pada kerangka moral ketika membuat keputusan atau bertindak.
Contoh kasus amoral yang bertentangan dengan Pancasila:
      Korupsi adalah tindakan amoral karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, seperti kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan bersama yang diperjuangkan dalam Pancasila. Ketika seseorang memanfaatkan jabatan atau kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, itu merupakan contoh konkret dari perilaku amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
      Korupsi merugikan banyak orang, merusak keadilan sosial, dan menghambat upaya membangun masyarakat yang adil dan beradab sesuai dengan cita-cita Pancasila. Oleh karena itu, tindakan korupsi bisa dianggap amoral karena tidak memperhatikan prinsip-prinsip moral yang menjadi landasan negara, seperti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      Di Indonesia sendiri sangat banyak sekali kasus korupsi untuk tahun 2023 saja kasus korupsi mencapai 2.707 kasus yang di tangani oleh KPK.
      Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan dugaan kasus korupsi terbanyak yang diterima KPK, yakni 359 laporan sepanjang Januari-Juni 2023.
      Kemudian Jawa Barat berada di peringkat kedua dengan 266 laporan, diikuti Jawa Timur 213 laporan, Sumatra Barat 202 laporan, dan Jawa Tengah 135 laporan.
      Dalam catatan KPK, dari 2.707 laporan dugaan korupsi tersebut, ada 329 laporan yang tidak memenuhi tindak pidana korupsi. Kemudian 2.378 laporan diteruskan ke proses klarifikasi, dan tersaring lagi menjadi 2.229 laporan yang lolos tahap verifikasi.
Fungsi penguatan Pancasila dalam meminimalisir kasus amoral di masyarakat:
      Salah satu bentuk penguatan Pancasila untuk meminimalisir kasus amoral di masyarakat adalah dengan pendidikan dan sosialisasi. Penguatan Pancasila melalui pendidikan dan sosialisasi membantu masyarakat memahami dampak buruk korupsi bagi kemajuan negara. Ini membentuk sikap menolak korupsi sejak dini.
- Pendidikan Nilai-nilai Moral: Dalam kurikulum pendidikan, nilai-nilai Pancasila diajarkan kepada generasi muda. Ini melibatkan pengajaran tentang kejujuran, keadilan, kerja sama, dan keterbukaan, yang semuanya bertujuan untuk membentuk karakter yang kuat berlandaskan nilai-nilai positif.
- Sosialisasi dan Kesadaran Masyarakat: Program-program sosialisasi dan kampanye publik diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi. Melalui diskusi, seminar, dan acara publik lainnya, masyarakat diberi pemahaman tentang dampak negatif korupsi pada pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, dan kesejahteraan bersama.
-Peran Sekolah dan Pendidik: Sekolah dan pendidik memiliki peran kunci dalam membentuk sikap dan moralitas generasi mendatang. Melalui pendekatan dalam pengajaran dan contoh yang diberikan, guru dapat memperkuat nilai-nilai Pancasila dan menanamkan sikap anti-korupsi pada siswa.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan diwujudkan dalam bentuk antara lain:
1. Mencari informasi
Ketika masyarakat mendengar atau mencurigai saat praktek Korupsi terjadi di sekitarnya. Diharapkan agar Masyarakat mencari informasi secara akurat terlebih dahulu.
2. Memperoleh Informasi
Saat sudah mencari secara akurat informasi yang diinginkan, saat itu diharapkan agar masyarakat mencatat dan merangkum semua informasi yang ada menurut data dan fakta yang terjadi di lapangan.
3. Memberikan/ Menyerahkan data atau Informasi Tentang Tindak Pidana Korupsi
Setelah memperoleh dan merangkum semua informasi serta fakta yang ada, segera menyerahkannya kepada pihak yang berwenang seperti lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh KPK atau bisa langsung melaporkan ke kantor cabng KPK terdekat.
Daftar Pustaka
2. https://haloedukasi.com/peran-masyarakat-dalam-pemberantasan-korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H