Kontroversi Reklamasi Pulau.
Menteri Lingkungan Hidup di jaman Presiden Megawati, menerbitkan SK no. 14 tahun 2003 tanggal 9 Februari 2003 yang melarang kegiatan reklamasi dan revitalisasi pantai. Putusan tersebut digugat oleh 6 perusahaan kontraktor proyek reklamasi Pantura Jakarta. Menurut Nabiel Makarim, “Yang menjadi isu disini bukanlah gugatan terhadap KLH tetapi apakah 12 juta masyarakat DKI Jakarta akan ditenggelamkan, karena hasill studi AMDAL menunjukkan bahwa rencana kegiatan tersebut akan meningkatkan potensi banjir di wilayah Jakarta.” (http://www.menlh.go.id/sidang-pertama-gugatan-6-perusahaan-kontraktor-bp-pantura-digelar/).
Menteri KKP Susi sebagai pihak yang berwenang dalam nenerbitkan izin reklamasi menekankan dalam proyek reklamasi adalah, bahwa ia tidak mungkin menyetujui proyek itu dilakukan kalau tidak ada water site-nya. ” Mestinya itu disiapkan. Karena kalau tidak dilakukan, seperti Jakarta, ya bandara Soekarno Hatta akan tenggelam. Jakarta permukaan tanahnya juga turun terus ditambah juga di depannya akan diurug, ya akan makin tenggelam,” katanya. (http://harapanrainforest.blogspot.com/2015/02/menteri-susi-angkat-bicara-soal-banjir.html http://economy.okezone.com/read/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi)
Walhi yang paling konsisten menentang reklamasi mengeluhkan karena rencana reklamasi yang dilakukan Ahok tidak mendapat penolakan keras dari tokoh masyarakat, seniman, akademisi, LSM lingkungan, padahal menurut Walhi reklamasi pulau menjadi salah satu penyebab banjir. Kutipan ‘Sebelum Pluit City pun, reklamasi yang sudah dilakukan di wilayah utara Jakarta, bikin banjir. Pengerukan dalam proyek reklamasi membuat air laut naik sehingga aliran sungai terhambat. Sungai juga mengalami pengendapan lumpur yang mendangkalkan,’ ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Puput TD kepada KCM beberapa waktu yang lalu. (http://www.harianterbit.com/megapol/read/2015/03/30/23855/28/18/Kenapa-Penolakan-Reklamasi-Pantai-Jakarta-Tidak-Bergema)
Dari hasil menggoogle, penulis menemukan bahwa sebenarnya apa yang dikhawatirkan oleh mantan menteri Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim, maupun opini menteri KKP Susi dan Walhi seperti yang penulis kutip diatas ternyata benar, karena dengan hadirnya satu pulau reklamasi saja, kekhawatiran Jakarta akan tenggelam sudah menjadi kenyataan.
Coba diperhatikan gambar di atas, gambar pertama (kiri atas) merupakan foto satelit pantai utara (pantura) Jakarta diambil pada tanggal 28 November 2012. Sebelum reklamasi mendekati pantai, pergerakan air terlihat lancar mengalir ke laut.
Gambar kedua (kanan atas), diambil pada 18 Maret 2013. Proyek reklamasi yang dinamakan Golf Island sudah mendekati pantai, tampak laut di bagian kanan yang akan menjadi cikal-bakal Golf Island menjadi keruh dan dangkal.
Gambar ketiga (kiri bawah), diambil pada 13 September 2014. Pulau reklamasi sudah terbentuk. Keberadaan pulau mulai memblok muara sungai. Berdasarkan skala pengukuran satelit (lihat garis merah), jarak dari pulau terhadap daratan hanyalah sekitar 100 meter. Ini tidak sesuai dengan pernyataan Gubernur Ahok yang mengatakan bahwa pembangunan pulau reklamasi haruslah minimal 300 meter dari daratan.
http://news.liputan6.com/read/2175133/ahok-reklamasi-pantai-tak-pengaruhi-banjir
Ahok mengatakan, dalam Perpres tersebut semua hal tentang reklamasi sudah diatur. Termasuk jarak antara pulau dan daratan, misalnya harus minimal 300 meter.