Mohon tunggu...
Toni Thio
Toni Thio Mohon Tunggu... -

Indonesia Jaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Proyek GSW Ahok, Setelah Gagal Menjebak DPRD Akankan Mendagri Jadi Korbannya?

26 Maret 2015   01:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:01 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari belasan ribu mata anggaran yang masuk dalam RAPBD DKI 2015, Ahok itu hanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap satu hal, yakni proyek tanggul NCICD atau tanggul laut raksasa.
http://www.rmoljakarta.com/read/2015/03/19/1603/Ini-Ancaman-Ahok-Bila-Proyek-Tanggul-Laut-Raksasa-Gagal-)

Sebelumnya pada September 2014 diberitakan pihak DKI siapkan Rp. 1 Triliun untuk proyek NCICD. Kutipannya :” Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta menganggarkan Rp 1 triliun untuk peninggian dan penguatan tanggul Tahap A dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD)...Program NCICD yang membutuhkan anggaran senilai Rp300 triliun ini terdiri dari 3 tahap, yakni tahap A berupa reklamasi 17 pulau dan peninggian serta penguatan tanggul laut utara Jakarta sepanjang 63 kilometer, tahap B berupa pembangunan konstruksi tanggul terluar, dan tahap C yakni pembangunan tanggul laut raksasa atau yang dikenal dengan nama Giant Sea Wall.” (http://jakarta.bisnis.com/read/20140915/386/257411/url)

Padahal saat diwawancarai Gatra Oktober 2012, Ahok mengatakan tidak akan mengeluarkan uang Pemda untuk membangun tanggul laut raksasa.
Kutipannya :” Soal giant sea wall, Anda setuju ini solusi?
Saya setuju, tapi tidak ada yang istimewa. Yang saya tidak setuju, kalau kami (pemda) keluarkan uang untuk membangunnya. Kalau mereka (pengelola properti) tidak mau, batal. Kami ambil alih, cabut izinnya. Kita harus jadi tuan di atas cukong.” http://www.gatra.com/kolom-wawancara/18359-basuki-ahok-tjahaja-purnama-harus-jadi-tuan-di-atas-cukong.html

Banyak pihak yang keberatan bahkan menganggap GSW maupun reklamasi 17 pulau yang sekarang disebut dengan nama national capital integrated coastal development (NCICD) akan menimbulkan bencana ekologi. Selain pihak Walhi, belakangan ini Menteri Susi juga sangat keberatan bila pembangunan Reklamasi tersebut tidak didahului dengan pembuatan water site atau danau di daratan. Kutipannya:
“Saya terakhir rakor dengan menko perekonomian bersama Bappenas, PU, menko maritim, dan pada akhirnya sore itu deadlock. Semuanya di-hold. Program reklamasi harus dianalisa dan dikaji ulang,” katanya.
Susi berpendapat, apa pun yang akan lakukan kepada alam itu harus memberikan perhatian kepada ekosistem secara umum. “Bila kita mereklamasi satu hektar, berarti kita juga harus menyediakan tempat genangan air in other place juga satu hektar. Bila itu tidak bisa, maka itu tidak boleh dilakukan,” katanya. (http://www.mongabay.co.id/2015/02/01/menteri-susi-angkat-bicara-soal-banjir-reklamasi-teluk-benoa-dan-giant-sea-wall/)

Ahok belum lama ini mengeluarkan izin reklamasi pulau, yang akhirnya mendapat kecaman banyak pihak karena dinilai diluar kewenangannya. Kutipan :” Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono mengkritik kebijakan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Ijin tersebut dinilainya telah melampaui kewenangan Ahok sebagai Gubernur.

Diungkapkan Politisi PDI Perjuangan ini, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/Permen-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kawasan teluk Jakarta yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional, sehingga kegiatan reklamasinya harus berdasarkan izin dari pemerintah pusat.”
(http://voiceofjakarta.co/parlemen/anggota-dpr-kritik-ahok-soal-izin-reklamasi-17-pulau-di-teluk-jakarta/)

Pihak DPRD sudah tepat mencoret mata anggaran no. 1.03.014.07.006, Pembangunan Tanggul A Pantai mendukung NCICD sebesar Rp. 1.099.947.668.050,-.Bukankah Ahok sendiri pernah mengatakan untuk proyek GSW tersebut tidak akan menggunakan dana Pemda.

Ahok selain ngotot memberikan izin reklamasi yang bukan wewenangnya (http://economy.okezone.com/read/2015/02/12/320/1105065/pemberian-izin-reklamasi-mutlak-kewenangan-menteri-susi) ternyata juga begitu ngotot mengajukan kembali anggaran NCICD yang telah ditolak DPRD kedalam RAPBD Versi e-Budgeting (Pemprov) sebesar Rp. 199.999.711.790,-. Angka yang sangat kecil sekali karena proyek GSW akan menelan ratusan Triyun, tapi bagi Ahok yang penting mata anggarannya bisa menjadi Perda sehingga tahun-tahun selanjutnya bisa disedot APBD yang lebih besar. Beruntung DPRD menolak membahasnya, menolak bujukrayu dan tetap pada pendirian meski didamaikan JK.

Ahok 2 kali mengajukan anggaran proyek NCICD dan dua kali ditolak DPRD, warga DKI harus berterima kasih pada DPRD. Bayangkan banjir akibat hujan dan kiriman Bogor tidak pernah dituntaskan sementara pajak rakyat akan tersedot untuk atasi rob yang tidak urgent dan hanya menguntungkan property kalangan atas di Pantura Jakarta termasuk beberapa rumah Ahok di kawasan Pantai Mutiara/Pluit. Akankah nanti dalam Pergub APBD 2015 Mendagri mau menyetujuinya anggaran untuk proyek NCICD ini? Gagal menjebak DPRD, kini gilirannya Mendagri yang akan terseret!.

Bila sampai Mendagri menyetujuinya, maka ada kemungkinan DPR bukan saja memanggil Ahok dalam kaitannya dengan pemberian izin yang dinilai illegal tapi juga akan memanggil Mendagri dalam kaitan pendanaan awal dari proyek NCICD yang masih kontroversial. Sementara pihak DPRD bisa duduk manis menyaksikan tontonan yang hampir menyeret lembaganya kalau saja tidak tangkas menghadapi akal-akalan Ahok dengan jurus maling teriak malingnya.

Tulisan sebelumnya :
http://politik.kompasiana.com/2015/03/23/ahok-kok-ngotot-rapbd-2015-yang-ada-siluman-rp-12-triliun-kan-sudah-tak-dipakai-732135.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun