Mohon tunggu...
Toni Pamabakng
Toni Pamabakng Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat Sosial, Hukum dan Pemerintahan

Tenang, Optimis, Nasionalis dan Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Barang atau Jasa Belum Diterima, Bisakah Dibayar?

19 Oktober 2021   00:31 Diperbarui: 19 Oktober 2021   09:12 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: KabarBanten.Com

                                                                                   

Pada bulan Oktober 2021 ini Satuan Kerja pengguna dana APBN sudah memasuki langkah-langkah dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2021. 

Hal ini ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tanggal 30 September 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021. 

Dalam konteks menghadapi akhir tahun anggaran tersebut, pastinya akan ada pekerjaan-pekerjaan yang belum dapat diselesaikan 100% sesuai kontrak sampai dengan batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Penyampaian SPM dari Satuan Kerja Pengguna APBN ke KPPN dibatasi paling lambat tanggal 24 Desember 2021, sementara batas akhir tahun anggaran 2021 adalah tanggal 31 Desember 2021. 

Dengan demikian setidaknya masih ada 7 hari kalender yang tersisa untuk terus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak di tahun anggaran 2021. Kondisi ini mengakibatkan ada potensi barang/jasa yang belum diterima negara, namun harus segera diproses pembayarannya.

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: "Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima". 

Ini adalah ketentuan prinsipil dalam proses pembayaran, di mana pembayaran hanya boleh dilakukan apabila sudah ada prestasi berupa barang dan/atau jasa yang telah diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada negara/daerah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing unit kerja/instansi. 

Ketentuan prinsipil ini hanya dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 

Pengecualian tersebut saat ini diatur pada Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengatur bahwa dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, setelah Penyedia Barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

Berdasarkan hal di atas, diperkenankan untuk dilakukan pembayaran terlebih dahulu kepada Penyedia Barang/Jasa meskipun kontrak belum dilaksanakan 100% dan barang/jasa belum diterima negara, dengan catatan Penyedia Barang/Jasa menyerahkan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. 

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-9/PB/2021 mengatur bahwa penyampaian SPM ke KPPN atas pekerjaan yang belum ada prestasi atau barang/jasa belum diterima tersebut wajib dilampiri Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh Bank yang berada di wilayah kerja KPPN, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai pembayaran yang belum ada prestasinya tersebut.

Selain itu juga melampirkan Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan dari PPK kepada Kepala KPPN. Penyampaian SPM dengan menggunakan jaminan ini paling cepat dilakukan mulai tanggal 21 Desember 2021 dan paling lambat tanggal 24 Desember 2021 pada jam kerja.

Contoh kasus penggunaan jaminan: Satuan Kerja telah mendaftarkan data kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ke KPPN senilai Rp1 miliar dengan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai tanggal 31 Desember 2021. Sampai tanggal 24 Desember 2021 (batas akhir penyampaian SPM ke KPPN), realisasi penyelesaian pekerjaan baru mencapai 80% atau senilai Rp800 juta. 

Satuan Kerja tersebut dapat menyampaikan 2 SPM secara terpisah, yaitu 1 SPM untuk pembayaran prestasi pekerjaan senilai Rp800 juta dan 1 SPM lagi untuk pembayaran keseluruhan sisa pekerjaan yang belum ada prestasinya (barang/jasa belum diterima negara) senilai Rp200 juta. 

SPM yang bernilai Rp200 juta ini wajib dilampiri dengan Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Garansi Bank) dengan nilai paling sedikit Rp200 juta. Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2021 dilakukan pemeriksaan pekerjaan dan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP), dan diketahui bahwa pekerjaan fisik hanya diselesaikan 90% senilai Rp900 juta. 

Dengan demikian, berdasarkan Surat Kuasa, Kepala KPPN akan mengajukan klaim/pencairan jaminan senilai Rp100 juta untuk untung Kas Negara. Selanjutnya sisa jaminan sebesar Rp100 juta dikembalikan oleh Bank kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja. Tentu hal ini tidak mengurangi kewajiban Penyedia Barang/Jasa untuk tetap meneruskan sisa pekerjaan 10% (Rp100 juta) pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, apabila diputuskan demikian oleh PPK.

Penyampaian SPM atas pekerjaan yang belum ada prestasinya tersebut dapat juga dilakukan sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2021 (misal diperkirakan hanya akan tercapai 90%). 

Dalam konteks contoh di atas, selain 1 SPM untuk pembayaran prestasi sebesar Rp800 juta, disampaikan juga 1 SPM untuk pembayaran perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan senilai Rp100 juta, dengan dilampiri Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Garansi Bank) dengan nilai paling sedikit Rp100 juta. 

Apabila kemudian berdasarkan BAPP benar sampai tanggal 31 Desember 2021 pekerjaan hanya dapat diselesaikan 90%, maka jaminan akan dikembalikan Kepala KPPN kepada Penyedia Barang/Jasa melalui Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Satuan Kerja, mengingat prestasi pekerjaan sesuai nilai yang ditagihkan kepada negara dapat tercapai. 

Tentu hal ini juga tidak mengurangi kewajiban Penyedia Barang/Jasa untuk tetap meneruskan sisa pekerjaan 10% (Rp100 juta) pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, apabila diputuskan demikian oleh PPK. Kecuali apabila PPK menyatakan Penyedia Barang/Jasa wanprestasi dan melakukan pemutusan kontrak, maka sisa pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan lagi.

Dengan adanya Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran (Garansi Bank) sebagaimana diuraikan penggunaannya di atas, risiko atas pembayaran yang dilakukan mendahului prestasi pekerjaan tersebut dapat diminimalisir. Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan/atau dinyatakan wanprestasi, maka jaminan tersebut akan diklaim/dicairkan oleh Kepala KPPN sebesar selisih antara nilai garansi bank dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk untung Kas Negara. Untuk itu perlu dijamin kebenaran dan keabsahan atas surat jaminan tersebut agar tidak terjadi gagal klaim.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima menyatakan salah satu syarat umum surat jaminan adalah mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional). 

Mudah dicairkan paling sedikit harus memenuhi kriteria penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin (Principal) terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya dan pencairan dapat segera diakukan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan dari Kepala KPPN dan pernyataan wanprestasi/pemutusan kontrak dari PPK. 

Sementara tidak bersyarat misalnya: Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh Penjamin agar pihak Terjamin dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun