3. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang diperkirakan belum dapat diselesaikan sampai dengan batas waktu terakhir penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN agar segera direview untuk mempersiapkan seluruh dokumen/persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014.
4. Pada Bulan Desember 2014 seyogianya Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja fokus pada penyampaian Surat Perintah Membayar atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Bulan November - Desember 2014. Jika kedisiplinan ini dapat dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, tentu akan sangat berdampak positif pada pelaksanaan anggaran yang lebih tertib, efisien dan akuntabel. Di samping itu tentu saja dapat mencegah menumpuknya penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN pada saat-saat akhir yang sangat merepotkan KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara.
5. Untuk mengantisipasi pendanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2014 yang tidak dapat menggunakan Surat Perintah Membayar-Langsung, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja harus sudah memperhitungkan besaran Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang akan diajukan kepada KPPN.
6. Keterlambatan penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN pada dasarnya tidak akan dilayani oleh KPPN, kecuali jika mendapatkan dispensasi dari pejabat yang berwenang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dispensasi tersebut akan diberikan secara ketat, oleh karena itu seyogianya tidak ada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang terlambat menyampaikan SPM ke KPPN.
7. Pembayaran atas beban APBN pada prinsipnya hanya dapat dilakukan apabila barang/jasa telah diterima oleh pemerintah, atau dengan kata lain pekerjaan yang dikontrakkan telah diselesaikan 100% dan diserahterimakan sesuai dengan Kontrak/Perjanjian yang ada. Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran yang dilakukan. Oleh karena itu, komitmen Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja untuk pelaksanaan anggaran yang akuntabel sangat dibutuhkan. Jangan sampai ada rekayasa, pekerjaan yang belum selesai 100% dan belum diserahterimakan sesuai Kontrak dinyatakan selesai dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dibayar 100%. Tentu hal ini akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari bagi pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran di Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
8. Jika pekerjaan memang belum selesai 100% katakanlah sejujurnya belum selesai 100% sehingga penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN dapat dilakukan dengan persyaratan khusus, yaitu menyertakan Asli Jaminan Bank sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum selesai tersebut dan syarat-syarat lainnya sesuai ketentuan.
9. Setelah masa kontrak berakhir, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja wajib menyampaikan kepada KPPN perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang telah dibayar dengan persyaratan khusus Jaminan Bank tersebut, apakah dapat diselesaikan 100% atau terjadi wanprestasi. Sampaikanlah sejujurnya, jangan merekayasa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP). Jika memang wanprestasi, sampaikanlah Surat Pernyataan Wanprestasi, dan Jaminan Bank akan dicairkan oleh KPPN sebesar nilai pekerjaan yang dinyatakan wanprestasi. Disinyalir masih ada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang berani mengambil resiko merekayasa BAPP, tentu jika anda bernasib sial (tidak beruntung) penjara sudah menanti anda!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H