Akhir Tahun Anggaran 2014 kurang lebih 77 hari kalender lagi terhitung dari sejak hari ini saat tulisan ini saya buat. Tentu sisa waktu 77 hari kalender tersebut bukanlah waktu yang cukup panjang untuk sebuah proses pelaksanaan anggaran pemerintah. Apalagi kita ketahui bersama bahwa proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah membutuhkan waktu yang lumayan lama sampai ditunjuknya pemenang lelang yang akan melaksanakan pekerjaan/proyek pemerintah. Seandainya proyek-proyek tersebut belum dilakukan pelelangan, tentu akan menyisakan waktu yang sangat pendek untuk pelaksanaan kegiatan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2014 pada tanggal 31 Desember 2014. Belum lagi biasanya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lebih awal, yang tahun ini kemungkinan akan dibatasi sampai tanggal 23 Desember 2014. Artinya setelah tanggal tersebut tidak ada lagi tagihan (Surat Perintah Membayar-Langsung) atas beban APBN yang disampaikan ke KPPN.
Data pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total realisasi belanja atas beban APBN sampai dengan tanggal 29 Agustus 2014 baru mencapai Rp 1.049,2 Triliun (55,9%) dari pagu anggaran yang mencapai Rp 1.876,9 Triliun. Jenis belanja yang membutuhkan waktu dalam pelaksanaannya karena harus melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi Belanja Barang dan Belanja Modal. Hingga tanggal 29 Agustus 2014, Belanja Barang baru terealisasi sebesar Rp 82,6 Triliun (42,3%) dari pagu Rp 195,2 Triliun dan Belanja Modal baru terealisasi Rp 48,6 Triliun (30,2%) dari pagu Rp 160,8 Triliun (Sumber). Data ini menunjukkan bahwa sisa anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal yang belum terserap cukup tinggi, yaitu Belanja Barang mencapai 57,7% dan Belanja Modal mencapai 69,8% dari pagu yang tersedia, yang harus diserap pada rentang waktu September - Desember 2014.
Belum terserapnya anggaran Belanja Barang dan Belanja Modal tersebut dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Proses pengadaan barang/jasa belum dilakukan dan/atau sedang dilakukan; atau
2. Pelaksanaan kegiatan sedang berjalan dan belum selesai (masih dalam proses pengerjaan); atau
3. Pelaksanaan kegiatan/proyek sudah selesai namun penyedia barang/jasa belum menyampaikan tagihan; atau
4. Pelaksanaan kegiatan sedang berjalan dan termin pembayaran belum jatuh tempo/belum timbul hak tagih.
Terkait strategi menghadapi akhir tahun anggaran 2014, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam waktu dekat biasanya akan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014. Regulasi ini pada dasarnya sama dengan ketentuan dalam menghadapi akhir tahun anggaran sebelumnya, yang berubah biasanya adalah batas-batas waktu dalam penyampaian Surat Perintah Membayar ke KPPN. Oleh karena itu, dengan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelumnya pada TA.2013, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sudah dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2014 yang sudah di depan mata.
Strategi menghadapi akhir tahun anggaran 2014 yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pengguna dana APBN antara lain:
1. Mulai Bulan Oktober ini seharusnya pihak Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa atas pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan pada bulan-bulan sebelumnya (sampai bulan September 2014). Hal ini dimaksudkan agar Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja pada bulan Desember fokus pada penyelesaian tagihan atas pekerjaan-pekerjaan yang diselesaikan pada bulan Oktober - Desember 2014. Bagi pihak KPPN sendiri sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara hal ini sangat berdampak positif karena dapat mengurangi beban kerja pada bulan Desember 2014 yang biasanya berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya sangat tinggi.
2. Memasuki Bulan November 2014, Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja diharapkan sudah menginventarisir/mereview seluruh pelaksanaan pekerjaan/proyek di instansinya masing-masing. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai sampai dengan Bulan Oktober 2014 dan sudah timbul hak tagih agar segera dilakukan pembayaran secepatnya dengan menyampaikan Surat Perintah Membayar ke KPPN.