Mohon tunggu...
Humaniora

PP Tentang Perlindungan terhadap Guru

9 Juni 2016   11:42 Diperbarui: 9 Juni 2016   11:50 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya kasus pelaporan guru oleh wali murid di Indonesia hanya karena memukul, mencubit, menjewer telinga, bahkan memarahi siswa membuat pemerintah bergerak cepat dengan menerbitkan peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008. Hal ini perlu disadari dan diindahkan oleh murid/wali murid, kepolisian, kejaksaan, Komnas HAM, Pengadilan negeri, dan Pengadilan tinggi.

Dengan adanya peraturan ini mudah-mudahan guru-guru di Indonesia mendapatkan perlindungan dari pemerintah sehingga guru-guru di Indonesia merasa nyaman mendidik maupun mengajar para generasi penerus bangsa Indonesia.

Berikut ini bunyi pasal/ayat tentang PP No. 74 tahun 2008

1. Pasal 39 ayat 1

Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan  dalam proses pembelajaran yang berada dibawah kewenangannya.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 40

Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

3. Pasal 41

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, wali murid, masyarakat, birokrasi, atau pihak-pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun