Mohon tunggu...
Toni Hermawan
Toni Hermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif S1 UIN Sgd Bandung | Content Creator | Public Speaker | Content Writer | Journalist

Saya merupakan Mahasiwa Aktif S1 Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mewujudkan Gaya Hidup Zero Waste Lifestyle Melalui Proker: Inovasi Kreatif dalam Pengelolaan Sampah

9 Agustus 2024   15:21 Diperbarui: 9 Agustus 2024   15:22 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi PDD Pelatihan Daur Ulang Sampah/Dok. pri

(Baros Lor- KKN Kolaboratif Yogyakarta 148) Pada Hari Kamis, Tanggal 08 Agustus 2024 Adakan Pelatihan Kreasi Daur Ulang Sampah Dengan Tema : Mewujudkan Gaya Hidup Zero Waste Lifestyle Melalui Proker : Inovasi Kreatif dalam Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023, per 24 Juli 2024 hasil input dari 290 kab/kota se Indonesia menyebutkan jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 31,9 juta ton. Di Provinsi DIY saja, pada awal 2023 lalu, sampah yang berasal dari Kota Yogyakarta rata-rata mencapai 200ton perharinya.

Menyikapi fakta tersebut, gaya hidup go green mulai mencuat kembali. Bukan sekadar membuang sampah pada tempatnya, kini hadir gaya hidup go green lain yang dikenal dengan sebutan zero waste lifestyle. Dalam bahasa Indonesia, gaya hidup zero waste berarti nol sampah. Meski tidak sepenuhnya bebas sampah, zero waste lifestyle mampu meminimalkan jumlah sampah yang Anda hasilkan setiap hari.

Saat ini pengelolaan persampahan di Kabupaten Gunungkidul merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan khusus untuk di sampah pasar merupakan tanggung jawab Dinas Perdagangan. Pengelolaan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) adalah merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Peermukiman Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Gunungkidul memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana dan prasarana persampahan termasuk sarana dan prasarana di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).

Selama ini pengelolaan sampah di Kabupaten Gunungkidul menggunakan pola langsung maupun tidak langsung. Pola langsung merupakan sampah yang dikumpulkan dari sumbernya dan langsung diangkut ke TPA, sedangkan pola tak langsung merupakan sampah yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke TPS / TPS3R untuk dilakukan pemilahan dan diangkut ke TPA Wukirsari.

Cakupan Pelayanan IPA Wukirsari yang berada di Kapanewon Wonosari sudah melayani 18 kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul. Volume sampah yang masuk ke TPA rata-rata 45 ton / hari (12%) pada tahun 2023 dari timbulan sampah yang ada sebanyak 385 ton / hari. Kaluharan diluar ibukota kapanewon yang tidak terlayani pengangkutan sampahnya, masyarakat membuang sampahnya dengan cara di bakar, di buang ke lahan terbuka secara liar, pekarangan maupun lahan sewa, di buang ke sungai. Kondisi TPA saat ini sudah hampir penuh, sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA. Pengurangan sampah yang dilakukan masyarakat melalui TPS3R dan bank sampah.

TPS3R di Kabupaten Gunungkidul ada 21 unit yang dibangun dari dana APBN. Namun belum optimal dalam pengurangan sampah yang dibuang ke TPA, pemilahan sampah di TPS3R mash di bawah 30% dan lebih dari 70% yang di buang ke TPA. Bank sampah yang ada kurang lebih 262 unit berlokasi di Kapanewon Wonosari, Semanu, Ponjong, Playen, Ngawen, Patuk, Saptosari, Rongkop, Gedangsari, Nglipar, Paliyan, Tanjungsari, Karangmojo, Semin dan Panggang. Kontribusi pengurangan sampah dari kegiatan TPS3R dan Bank Sampah kurang lebih 10% cukup efektif mengingat wilayah Kabupaten Gunungkidul sangat luas.


Pengelolaan merupakan pengendalian dan pemanfaatan semua faktor dan sumber daya, yang menurut suatu perencanaan diperlukan untuk mencapai atau menyelesaikan suatu tujuan kerja yang tertentu (Prajudi, 1982). Dari limbah yang dihasilkan dapat dilakukan penanganan dengan beberapa kemungkinan yaitu didaur ulang menjadi bahan baku pada suatu proses produksi (kertas, karton, plastik, logam, botol dan sebagainya), diolah menjadi kompos, ditumpuk di tempat pembuangan akhir.

Pengelolaan sampah memiliki tujuan untuk mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis dan juga untuk mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup. Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, diantaranya tipe zat sampah, tanah yang digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area.


Merujuk pada mekanisme pengelolaan sampah dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah meliputi sebagai berikut:
kegiatan-kegiatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun