Mohon tunggu...
Tongato
Tongato Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Pendidik dan peneliti

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

PPDB Bermasalah, Ubah Paradigma Pengelolaan Sekolah Negeri-Swasta

29 Juni 2024   11:07 Diperbarui: 30 Juni 2024   10:44 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, sesuai pemahaman di atas, sudah seharusnya Pemerintah melalui Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan dan sekolah swasta bersama-sama merumuskan dan melaksanakan perubahan paradigma bersama secara komprehensif. Artinya, bukan saja masalah PPDB bersama seperti yang sudah dilaksanakan Provinsi DKI Jakarta, melainkan sistem pengelolaan pendidikan secara menyeluruh.

Persoalan PPDB hanyalah satu soal yang harus dituntaskan. Namun, kalau hanya persoalan PPDB saja yang dibahas dan diselesaikan. Bisa dipastikan, tahun depan kekisruhan PPDB akan kembali mengemuka.

Kembali kepada tugas pokok dan fungsi Kemendikbudristek dan dinas pendidikan adalah mengurusi seluruh pendidikan sekolah, negeri dan swasta. Untuk meningkatkan kualitas seluruh pendidikan sekolah, maka perlakuannya harus sama. Sekolah negeri mendapat guru Aparatur Sipil Negera (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sekolah swasta pun mestinya mendapat perlakuan yang sama.

Pendidikan dan pelatihan terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan sekolah negeri dan swasta juga mestinya sama. Selama ini terasakan sekolah swasta kurang mendapatkan perhatian. Meski kadang dilibatkan, namun frekuensinya berbeda.

Berkenaan dengan dengan dana operasional sekolah, memang sekolah negeri dan swasta sudah sama menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Demikian juga bagi siswa yang tidak mampu mendapat dana melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, ada dana-dana lain yang diterima sekolah negeri, namun tidak untuk sekolah swasta, misal dana pembangunan/perawatan gedung sekolah. Dana Pembangunan memang tidak rutin, namun biaya perawatan menjadi kebutuhan tiap tahunnya bagi semua sekolah.

Terhadap tiga hal tersebut, bagi sekolah swasta yang tidak bersedia mengikuti tata kelola dengan paradigma baru, tidaklah menjadi masalah. Tentu ada kriteria dan kententuan yang mengaturnya, termasuk ada konsekuansinya.


Akhirnya, dengan Pemerintah merubah paradigma perlakuan dan pengelolaan pendidikan sekolah yang sama, baik negeri maupun swasta, persoalan PPDB tentu akan reda, bahkan akan mampu menghilangkan permasalahan yang hadir tiap tahunnya. Masyarakat akan memilih sekolah, bukan karena persepsi sekolah negeri lebih berkualitas daripada sekolah swasta. Atau lebih memilih sekolah negeri karena tidak berbayar. 

Dengan perubahan paradigm ini, kualitas sekolah bukan ditentukan sebutan negeri atau swasta. Dan persepsi sekolah swasta berbiaya tinggi akan hilang sendirinya. Meningkatkan kualitas sekolah merupakan tugas bersama pemerintah dan juga swasta.***

Salam Kompasiana

Tongato

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun