SIM yang dibahas dalam tulisan ini bukanlah Surat Izin Menikah, melainkan Surat Izin Mengemudi. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009). Namun UU tersebut diatas menurut hemat saya tidak berkorelasi dengan apa yang didapatkan oleh masyarakat saat mengurus SIM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa SIM diberikan kepada seseorang yang memahami peraturan lalu lintas. Pertanyaan saya kapan pemerintah dalam hal ini POLRI memberikan pemahaman secara langsung bagi calon pengendara agar memahami peraturan lalu lintas tersebut?
 Tilang (Tindakan Langsung)
Tindakan penilangan merupakan hal yang sering kita jumpai di setiap daerah di Indonesia. Sering sekali petugas kepolisian melakukan razia dan penilangan bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, salah satunya adalah surat izin mengemudi (SIM). Namun, beberapa hari yang lalu, kota Cirebon menjadi isu yang menjadi trending topic di dunia maya. Kota Cirebon cukup dihebohkan dengan adanya tindakan penilangan yang hampir ditemui setiap hari. Bahkan, masyarakat bisa menemukan informasi di dunia maya tentang tarif tilang di hari biasa dan weekend yang dapat dijadikan patokan saat kedapatan tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Tilang paling sering dilakukan kepada pengendara sepeda motor, mengapa? Karena banyaknya pengendara sependa motor yang belum memiliki SIM. Tilang jarang dilakukan kepada pengendara mobil, kecuali saat pengendaranya mengendarai di jalur Bus Transjakarta, atau di beberapa daerah tertentu, pengendara mobil ditilang karena berhenti melewati zebra cross (yang masih kelihatan cat putihnya).
 Saya mencoba mengamati mengapa Polisi sering melakukan razia, salah satu alasannya adalah bahwa sebagian besar pengendara khususnya sepeda motor belum memiliki SIM. Para pengendara tersebut merasa enggan untuk mengurus SIM karena sesaat setelah mereka berniat untuk mengurus SIM, mereka langsung pesimis dengan kenyataan bahwa kepengurusan SIM dengan jalur normal (sesuai aturan) hanya akan sia-sia. Mereka yakin bahwa mereka pasti tidak lulus. Sementara itu, jika mengurus SIM melalui calo yang banyak ditemukan di pos-pos kepengurusan SIM, mereka harus mengeluarkan dana sekitar Rp. 500.000 hingga Rp. 600.000. Tarif ini hanya untuk SIM C dan tarif ini pun berbeda-beda, sesuai dengan daerahnya.
 Gambaran di atas adalah salah satu dari banyak permasalahan yang ditemui dalam berlalu lintas. Bagaimana masyarakat dapat lulus dari ujian berlalu lintas yang diberikan saat mengurus SIM. Mereka sendiri bahkan tidak mempelajari tentang rambu-rambu lalu lintas saat mereka menduduki bangku sekolah. Selain faktor mengantuk dan faktor yang berhubungan dengan kendaraan tersebut, kecelakaan lalu lintas bisa juga dikatakan terjadi karena ketidakpatuhan pengendara berlalu lintas. Ironisnya, pengendara bukan hanya tidak patuh, bahkan mereka mungkin tidak mengetahui tentang rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan. Sehingga bukan hanya mencelakakan diri sendiri, pengendara juga menjadi resiko bagi pengguna jalan lainnya.
 Baru-baru ini Polda Metro jaya menyusun salah satu Program yang dinamakan Gerakan Masyarakat Peduli Lalu Lintas. Tujuan dari program ini adalah agar masyarakat ikut terlibat aktif menjadi salah satu pelopor keselamatan berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Menurut hemat saya, program ini memiliki tujuan yang baik, namun hal ini belum cukup untuk memastikan bahwa masyarakat mampu membudayakan keselamatan dalam berkendara.
 Mempermudah Pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Bisa kita bayangkan bagaimana seseorang bisa lulus ujian teori pembuatan SIM, sementara semenjak Ssekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi, masyarakat tidak pernah dilibatkan dan diberikan pemahaman atau pembelajaran tentang fungsi setiap rambu-rambu lalu lintas dan apa yang harus dilakukan bagi pengendara kendaraan agar tertib berkendaraan di jalan raya. Ini adalah masalah yang paling mendasar. Perlu dilakukan revolusi mental dengan cara menfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi calon pengendara untuk mendapatkan SIM,
bukan sebaliknya malah memperumit. Dengan catatan setiap calon pengendara yang mengurus pembuatan SIM, wajib mengikuti pelatihan atau pembelajaran tentang teori-teori berlalu lintas. Saat pelatihan inilah, POLRI bisa menyampaikan kepada calon pengemudi kendaraan bermotor tentang hal-hal yang perlu diperhatikan saat berkendara, hak dan kewajiban pengendara dan pejalan kaki dan materi-materi lain yang dianggap relevan.