Mohon tunggu...
Tondi Agustian Hasibuan
Tondi Agustian Hasibuan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bataknese

Salam Literasi 👆

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Ijarah Itu Apa Sih?

18 Mei 2024   23:26 Diperbarui: 18 Mei 2024   23:30 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Akuntansi Ijarah adalah sistem yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah dalam laporan keuangan entitas syariah. Ijarah sendiri merupakan akad sewa-menyewa dalam hukum Islam, di mana pemilik aset (mu'jir) menyerahkan manfaat aset kepada penyewa (musta'jir) dengan imbalan berupa ujrah (sewa).

Standar Akuntansi yang Digunakan

Di Indonesia, akuntansi ijarah diatur dalam PSAK 107: Akuntansi Ijarah (Revisi 2021) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK 107 ini berlaku efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.

Ruang Lingkup PSAK 107

PSAK 107 mencakup akuntansi untuk semua akad ijarah, baik yang terkait dengan aset keuangan maupun aset non-keuangan, yang dilakukan oleh entitas syariah. PSAK ini tidak berlaku untuk transaksi ijarah yang dilakukan oleh entitas non-syariah.

Konsep-Konsep Penting dalam Akuntansi Ijarah

Beberapa konsep penting dalam akuntansi ijarah antara lain:

A. Objek Ijarah: Manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa yang dipertukarkan dalam akad ijarah.

B. Jangka Waktu Ijarah: Jangka waktu selama musta'jir berhak menggunakan objek ijarah.

C. Ujrah Ijarah: Imbalan yang dibayarkan musta'jir kepada mu'jir atas penggunaan objek ijarah.

D. Nilai Wajar Ijarah: Nilai tukar yang disepakati oleh mu'jir dan musta'jir pada saat akad ijarah dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun