Akuntansi Ijarah adalah sistem yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah dalam laporan keuangan entitas syariah. Ijarah sendiri merupakan akad sewa-menyewa dalam hukum Islam, di mana pemilik aset (mu'jir) menyerahkan manfaat aset kepada penyewa (musta'jir) dengan imbalan berupa ujrah (sewa).
Standar Akuntansi yang Digunakan
Di Indonesia, akuntansi ijarah diatur dalam PSAK 107: Akuntansi Ijarah (Revisi 2021) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK 107 ini berlaku efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Ruang Lingkup PSAK 107
PSAK 107 mencakup akuntansi untuk semua akad ijarah, baik yang terkait dengan aset keuangan maupun aset non-keuangan, yang dilakukan oleh entitas syariah. PSAK ini tidak berlaku untuk transaksi ijarah yang dilakukan oleh entitas non-syariah.
Konsep-Konsep Penting dalam Akuntansi Ijarah
Beberapa konsep penting dalam akuntansi ijarah antara lain:
A. Objek Ijarah: Manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa yang dipertukarkan dalam akad ijarah.
B. Jangka Waktu Ijarah: Jangka waktu selama musta'jir berhak menggunakan objek ijarah.
C. Ujrah Ijarah: Imbalan yang dibayarkan musta'jir kepada mu'jir atas penggunaan objek ijarah.
D. Nilai Wajar Ijarah: Nilai tukar yang disepakati oleh mu'jir dan musta'jir pada saat akad ijarah dilakukan.